BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Manusia
di dalam kodrat serta perkembangannya dalam tatanan kehidupan, merupakan
makhluk sosial, yang hidup dengan membutuhkan eksistensi manusia lainnya, hal
inilah yang mendorong manusia untuk tinggal berdampingan satu sama lain,
membentuk kelompok-kelompok sosial, hingga pada akhirnya terbentuk tatanan
mayarakat. Tatanan masyarakat yang tercipta tentunya membutuhkan pegangan,
pedoman untuk mampu menjaga keutuhan tatanan tersebut, sehingga tujuan-tujuan
yang diharapkan dapat tercapai. Untuk itulah setiap tatanan masyarakat pada akhirnya
akan memiliki ideologinya atau pandangan hidup bangsa, demikian pula halnya
yang berlaku pada tatanan masyarakat Indonesia. Di dalam kehidupannya bahkan
sejak zaman dahulu, masyarakat Indonesia telah memiliki ideologi bangsa yaitu
Pancasila. Pancasila lahir dari nilai-nilai adat istiadat, religius dan kebudayaan
bangsa Indonesia sendiri.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa yang berguna sebagai suatu dasar untuk menata
kehidupan pribadi maupun berbangsa. Dengan dimiliknya suatu ideologi atau
pandangan hidup bangsa, bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan
bernegaranya telah memiliki suatu pedoman atau pandangan hidup bersama yang akan
menuntun bangsa Indonesia ke arah mana tujuan yang ingin dicapai. Untuk
mendalami dan mendapatkan kebenaran konsep-konsep pancasila yang hakiki maka
dilakukan suatu proses penalaran terhadap filsafat pancasila. Selain itu, pancasila juga berfungsi sebagai
paradigma hukum, artinya pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka
berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif
di Indonesia.
Supremasi
hukum merupakan salah satu ciri dari suatu Negara hukum. Hukum disini diberikan
kedudukan yang tinggi dalam tatanan negara, tetapi tidak lebih tinggi dari
Pancasila, karena seluruh hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai pancasila. Suatu negara yang baik adalah negara
yang diperintah dan dijalankan berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Negara
yang mampu mencegah kekuasaan di kuasai oleh seseorang serta mampu menempatkan
supremasi hukum adalah definisi suatu negara hukum. Hukum ini dibentuk dalam
wujud kebijakan kolektif warga negara, sehingga peran warga Negara dalam pembentukan
hukum sangat fundamental. Sehingga kekuasaan dalam suatu Negara dianggap
bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Prinsip
bernegara seperti ini disebut dengan demokrasi. Demokrasi yang baik dijalankan
dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pancasila, sehingga
terciptanya demokrasi sehat yang berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat
didalam suatu negara hukum.
Di Indonesia khususnya Pancasila
memegang peranan yang demikian penting dalam segala aspek kehidupan, untuk
itulah penulis yang lahir dan berkembang di Negara Indonesia tertarik untuk
mengangkat permasalahan mengenai Peran
filsafat pancasila menuju Negara hukum yang demokratis, terkait dengan mulai
bergesernya peran vital Pancasila di dalam perkembangan tatanan hukum dan
demokrasi masyarakat dewasa ini.
1.2 Rumusan
masalah
1.2.1
Apa yang dimaksud
dengan filsafat Pancasila?
1.2.2
Bagaimana
perwujudan Negara hukum di Indonesia?
1.2.3
Bagaiamana peran
pancasila menuju Negara hukum yang demokratis?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.3.1 Tujuan Umum:
Tujuan umum dari penulisan ini adalah untuk memberikan
informasi kepada pembaca mengenai pentingnya pemahaman yang tepat terhadap
Pancasila serta filsafatnya, terkait Pancasila sebagai ideologi bangsa serta
dasar dari berbagai hal yang bertujuan untuk menjaga keutuhan bangsa, sehingga
pada akhirnya dapat tercipta Negara hukum yang demokratis, yang tidak melupakan
peran rakyat atau masyarakatnya, oleh sebab rakyatlah yang juga menciptakan
pancasila dan eksistensi suatu Negara.
1.3.2
Tujuan Khusus:
1.
Mengetahui apa
yang dimaksud dengan filsafat Pancasila
2.
Mengetahui bagaimana
perwujudan Negara hukum di Indonesia
3.
Mengetahui bagaiamana
peran pancasila menuju negara hukum yang demokratis
1.4
Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan pembaca mengenai pancasila
sebagai suatu sistem filsafat yang memeggang peranan penting dalam mewujudkan
sebuah Negara hukum yang demokratis secara hakiki. Sehingga makna pancasila
sebagai ideologi bangsa tidak akan tergeser kedudukannya, hal ini dikarenakan
pancasila merupakan fondasi dasar untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Filsafat
Pancasila
Filsafat
yang dalam bahasa Yunani disebut philoshopia, yang berasal dari kata dari
2 suku kata yaitu philos atau philia diartikan sebagai cinta
persahabatan dan shopos berarti
hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, ketrampilan, pengalaman praktis, dan intigensia.
Dapat disimpulkan philoshopia berarti
cinta kebijaksanaan atau kebenaran. Menurut pandangan Plato, menekankan
filsafat pada objeknya, yang dimana objek filsafat ialah penemuan kenyataan
atau kebenaran mutlak yang diperoleh melalui proses dialektika. Menurut
Mohammad Yamin, Pancasila tersusun secara harmonnis dalam suatu sistem
filsafat. Filsafat Pancasila berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang
hakikat dari Pancasila.
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik
Indonesia yang mana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Meski demikian vitalnya peran Pancasila, namun dalam
perkembangannya pancasila sebagai dasar filsafat warga negara Indonesia
kedudukannya tidak lagi diletakkan sebagai suatu ideologi atau pandangan hidup
bangsa, akan tetapi direduksi dan dimanipulasi demi kepentingan politik etnis
penguasa. Secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
telah hidup didalam kehidupan masyarakat Indonesia sendiri serta merupakan
suatu hasil karya bangsa Indonesia yang angkat dari nilai-nilai kultural bangsa
Indonesia. Suatu keharusan moral untuk mengimplementasikan nilai-nilai
pancasila didalam segala aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Menelaah pancasila dalam suatu sistem filsafat dengan tujuan untuk mendapatkan suatu
pokok-pokok pengertian kelima nila-nilai pancasila secara mendasar dan
menyeluruh. Hal yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling berkerjasama untuk satu tujuan tertentu dan
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang khusus. Menurut Ruslan
Abdul Gani pancasila dikatakan sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan
hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding father kita, yang dituangkan dalam suatu sistem.
Pancasila tidak timbul secara spontan, akan tetapi timbul melalui sebuah
perenungan jiwa yang sangat dalam. Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila, Notonagoro
menyatakan bahwa filsafat pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah
yaitu tentang hakikat dari pada Pancasila.
2.2 Perwujudan
Negara Hukum di Indonesia
Sejarah timbulnya pemikiran negara hukum pertama kali
dikemukakan oleh Plato dan dipertegas oleh Aristoteles. Menurut Plato
penyelenggaran pemerintahan negara yang baik ialah yang diatur oleh hukum.
Pendapat plato ini dipertegas oleh Aristoteles dengan menyatakan bahwa negara
yang lebih baik ialah negara yang diperintah dan dijalankan dengan konstitusi
dan berkedaulatan hukum. Aristoles juga menyatakan bahwa yang memerintah suatu
negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang adil dan kesusialaanlah yang
menentukan baik dan buruknya hukum. Warga negara perlu di didik menjadi warga
yang baik dan bersusila, yang nantinya akan menciptkan manusia yang bersikap
adil. Apabila keadaan semacam ini terbentuk maka terciptalah negara hukum,
karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya berdasarkan keadilan.
Sampai sejauh ini, para ahli masih belum mampu
menghasilkan persamaan pendapat mengenai pengertian dari negara hukum itu
sendiri. Sehingga pada akhirnya, dikenal adanya 2 tipe negara hukum yaitu, negara
hukum berintikan rule of law dan
berintikan rechtstaat. Konsep rule of law bertumpu pada sistem hukum common law yang karakteristiknya
judicial sedangkan rechtstaat
bertumpu pada sistem hukum civil law
yang berkarakteristik administratif. Rule
of law lebih menekankan pada pentingnya hukum tak tertulis demi tegaknya
suatu keadilan. Kebenaran dan keadilan belum tentu tercermin didalah hukum
tertulis, sehingga hakim dapat mengindahkan hukum tertulis dengan membuat
putusan sendiri dengan menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat sedangkan
rechtstaat lebih menekankan
pentingnya hukum tertulis dan kepastian hukum. Dalam rechtstaat hakim merupakan
corong undang-undang, dan kemudian pada perkembangannya tidak lagi
dipermasalahkan perbedaan diantara Negara hukum rule of law maupun rechstaat karena
pada dasarnya kedua konsep ini mengarah pada satu sasaran utama yaitu pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini semula dimuat dalam penjelasan
yanag menyatakn bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machtstaat). Oleh
karena itu didalam menjalankan pemerintahan negara tidak boleh dilaksanakan atas
dasar kekuasaan belaka, melainkan harus berdasarkan hukum. Tetapi istilah rechtstaat tidak lagi dimuat dalam Undang-undang
dasar Negara republik Indonesia 1945. Penghilangan ini karena istilah rechtstaat lebih menekankan pada
pentingnya hukum tertulis dan kepastian hukum. Kebenaran dan keadilan didalam
konsep rechtstaat lebih berpijak pada
suatu ukuran formal yang artinya kebenaran dan keadilan adalah apa yang termuat
didalam hukum tertulis. Ketentuan ini tentu tidak tepat untuk Indonesia yang
mempunyai pluralisme hukum. Salah satunya dimana di Indonesia berlaku hukum
adat yang umumnya tidak tertulis, tetapi telah mencerminkan suatu nilai
kebenaran dan keadilan dalam masyarakat karena berasal dari adat istiadat dan
kebiasaan hidup secara turun temurun.
Negara hukum berdasarkan Undang-undang dasar Negara republik
Indonesia 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Kemudian dalam pasal 1
ayat (3) Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa
“Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Demikian pula tentang kekuasaan
kehakiman yang mandiri termuat dalam pasal 24 ayat (1) Undang-undang dasar
Negara republik Indonesia 1945. Hal ini akan lebih menguatkan konsep Negara
hukum Indonesia. Eksistensi Indonesia sebagai Negara hukum ditandai dengan
pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, pemerintah diselenggarakan
berdasarkan undang-undang, persamaan dihadapan hukum, serta adanya peradilan
administrasi.
Negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas tersendiri,
karena dasar pokok atau sumber hukum Indonesia diangkat dari nilai-nilai
Pancasila. Menalaah Negara hukum Pancasila bertitik tolak dari asas
kekeluargaan. Fungsi hukum dipandang berdasarkan asas kekeluargaan dengan
menegakkan demokrasi, mewujudka keadilan sosial, serta menegakan perikemanusian
yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa.
Moh. Mahfud MD menyatakan sejak amandemen Undang-undang
dasar Negara republik Indonesia 1945 ketiga, konstitusi sudah mengarahkan agar
penegakkan hukum mengantut prinsip-prinsip keseimbangan antar konsep rechtstaat dengan rule of law sekaligus dengan menjamin kepastian hukum dan
menegakkan keadilan.
2.3 Peran Filsafat
Pancasila Menuju Negara Hukum yang Demokratis
Pada masa sekarang prinsip-prinsip negara hukum selalu
berkembang mengikuti perkembangan hidup masyarakat dan negara. Tipe negara hukum
dapat dibagi menjadi 2 yaitu negara hukum formal dan negara hukum materiil.
Negara hukum formal menyangkut pengertian hukum yang bersifat formal dan
sempit yaitu hanya sebatas peraturan
perundang-undangan tertulis, sehingga tugas negara melaksanakan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan negara hukum materiil mencakup pengertian lebih
luas yang memasukkan unsur keadilan didalamnya, tugas negara disini tidak hanya
menjaga ketertiban dengan melaksanakan hukum, tetapi juga mencapai
kesejahteraan rakyat sebagai bentuk keadilan.
Konsep negara hukum yang dianut Indonesia dapat dikategorikan dalam
konsep negara hukum materiil atau negara
hukum modern. Indonesia tidak hanya melaksanakan undang-undang untuk menegakkan
ketertiban dan kepastian hukum, namun juga menjamin keadilan dan kesejahteraan
rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan undang-undang dasar, yang pada
intinya adalah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum yang berdasarkan
keadilan sosial.
Didalam perkembangannya Negara hukum
modern melahirkan beberapa prinsip-prinsip penting baru untuk mewujudkan Negara
hukum yang diantaranya:
1.
Supremasi hukum;
2.
Persamaan dalam
hukum;
3.
Asas legalitas;
4.
Pembatasan
kekuasaan;
5.
Organ-organ
penunjang yang independen;
6.
Peradilan bebas
dan tidak memihak;
7.
Peradilan tata
usaha negara;
8.
Mahkamah
konstitusi;
9.
Perlindungan hak
asasi manusia
10. Bersifat demokratis;
11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara;
12. Transparansi dan kontrol sosial.
Salah satu prinsip penting didalam mewujudkan negara
hukum adalah bersifat demokratis. Dimana perkembangan prinsip-prinsip ini
memang dipengaruhi oleh semakin kuatnya pengetahuan masyarakat tentang
kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam kehidupan bernegara. Prinsip negara hukum
dan prinsip kedaulatan rakyat diterapkan secara bersama-sama. Paham Negara
hukum yang demikian disebut sebagai negara hukum yang demokratis. Negara hukum
ini dalam menegakkan dan menjalankan hukum harus didasar oleh prinsip-prinsip
demokrasi agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh pihak. Demokrasi ini
harus diatur berdasarkan hukum yang berkeadialan serta peran aktif dari warga Negara
sehingga mencegah demokrasi yang tidak sehat dengan didasarkan pada kekuasaan
semata. Negara demokrasi yang modern pada masa sekarang didasari atas kesepakat
umum mayoritas warga negara. Dengan demikian demokrasi (kedaulatan rakyat)
berjalan beriringan dengan nomokrasi (supremasi hukum).
Demokrasi berasal dari kata demos berarti rakyat dan kratos
berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintah rakyat. Yang dimaksud
pemerintah rakyat adalah suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan
yang menentukan. Kata demokrasi menunjukkan bahwa rakyat adalah unsur yang kuat
yang ikut langsung didalam kepemerintahan. Kajian pancasila sebagai dasar negara
melandasi dasar hukum tata negara di Indoneisa yang berlandaskan 2 landasasn
utama yaitu asas negara hukum dan asas demokrasi. Berpijak pada kajian
pancasila sebagai landasan asas negara hukum dan asas demokrasi maka lahirlah
konsep negara hukum pancasila dan konsep demokrasi pancasila. Negara hukum
Pancasila merupakan suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan pada
nilai-nilai atau identitas dan karakteristik yang terdapat pada Pancasila.
Sedangkan demokrasi pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber
kepada pandangan hidup atau filsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari
nilai-nilai pancasila.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2) yang
menyatakan bahwa “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.” Dengan kata
lain, negara Indonesia menganut paham demokrasi, karena kekuasaan atau
kedaulatan berada di tangan rakyat. Demokrasi Pancasila di Indonesia meruapakan
sebagai sarana dan alat untuk mencapai tujuan bangsa yang dirumuskan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Demokrasi di
Indonesia diterapkan melalui sistem politiknya, dimana keterlibatan warga negara
dalam pengambilan keputusan politik baik secara langsung maupun tidak, yang salah
satunya dengan melakukan pemilihan wakil rakyat di parlemen, kepala daerah
maupun presiden dan wakil presiden secara langsung. Peran warga negara dalam
berdemokrasi ini menjadi penting agar seseorang yang menjadi wakilnya dan
sebagai pemegang kekuasaan, benar-benar menjalankan kekuasaan berdasarkan
konstitusi sehingga menjamin kepastian hukum dan berkeadilan.
Dalam menjalankan pemerintahan Negara hukum yang demokratis
di Indonesia, peran filsafat pancasila sangat fundamental. Berdasarkan Undang-Undang
12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pada pasal 2
menyatakan bahwa “Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.” Oleh
karena itu dalam pembentukan hukumnya, Indonesia harus berpedoman pada
nilai-nilai pancasila, sehingga terbentuknya suatu hukum yang berlandaskan
pemikiran-pemikiran hukum berciri khas Indonesia yang sarat akan adat istiadat,
kebiasaan dan kebudayaan masyarakat yang terkandung didalam nilai pancasila.
Jika suatu aturan hukum dibentuk sedemikian rupa, maka akan diterima dengan
baik oleh masyarakat, karena apabila hukum mengindahkan apa yang terkandung
dalam pancasila, hukum dinilai akan sia-sia diterapkan karena tidak akan
ditaati dan dipatuhi. Dalam pembangunan hukum di Indonesia, pancasila mempunyai
fungsi konstitutif dan reglugatif, dimana fungsi konstitutif akan menjadi dasar
tatanan hukum nasional sedangkan fungsi relugatif akan merinci norma hukum
dalam peraturan perundang-undangan.
Nilai-nilai
pancasila yang dimuat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 ini digunakan sebagai suatu landasan bagi Indonesia menjalankan konsepnya
sebagai negara hukum yang demokratis. Sebagai negara hukum demokratis
berlandaskan pancasila adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama di Indonesia. Seluruh
warga Negara berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya, tanpa
ada intervensi dari orang lain. Kebebasan beragama ini juga menutup ruang bagi
adanya kaum ateisme di Indonesia. Keanekaragaman agama di Indonesia tidak serta
merta memecahkan diantara umat beragama. Karena bangsa Indonesia menjunjung
tinggi kebhinekaan tunggal ika yang menjadi semboyan pancasila.
Selain itu negara hukum demokratis
berdasarkan pancasila juga menjamin adanya suatu keadilan yang merata bagi
seluruh warga Indonesia. Warga Negara sebagai manusia diakui dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang memiliki derajat serta hak asasi
manusia yang sama tanpa membeda-bedakan suku, agama maupun jenis kelamin.
Praktek demokrasi dalam Negara hukum Pancasila lainnya
yaitu dimana kebebasan warga Negara untuk menyampaikan pendapatnya mengenai
proses berjalannya pemerintahan. Siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya
untuk kemajuan negara, ini merupakan salah satu pengaruh dari asas persamaan di
muka hukum. negara hukum yang demokratis juga harus menjamin kemerdekaan warga
negara Indonesia, baik kemerdekaan untuk berserikat maupun kemerdekaan hak
asasi manusianya.
Dalam menjalankan kehidupan bernegara, negara
hukum demokratis berdasar pancasila mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong
royong. Asas kekeluargaan dan gotong royong ini merupakan salah satu
karakteristik yang khas dari negara hukum pancasila. Asas kekeluargaan ini
dapat diterapkan melalui pengambilan suatu kesepakatan bersama, yang ditentukan
berdasarkan kebulatan mufakat sebagai hasil hikmat kebijaksanaan permusyawaratan
atau perwakilan. Kebulatan mufakat ini mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perorangan, sehingga menuju kepada persatuan Indonesia.
Pancasila adalah suatu pedoman cara pandang hidup
bangsa Indonesia. Dalam kegiatan bernegara maupun demokrasinya wajib sejalan
dengan nilai-nilai yang terkadung dalam pancasila. Agar warga negara memahami
pancasila secara hakiki maka perlu memahami pancasila dari segi sistem filsafat,
sehingga warga Negara memahami makna yang sebenar-benarnya dari Pancasila.
Pengajaran filsafat pancasila ini wajib diberikan sejak
dini kepada seluruh warga negara, karena pada realitanya penguasa dinegara
hukum menjalankan pemerintahan hanya berdasarkan kekuasaan belaka, tidak
berdasarkan kepada konstitusi atau undang-undang yang berlaku. Sedangkan
demokrasi pada dewasa ini cenderung ke arah tidak sehat, dimana suara warga negara
dapat dihargai secara ekonomi dan warga negara dalam proses demokrasinya hanya
mementingkan golongannya, serta cenderung siapa pihak mayoritas dia yang
berkuasa dalam demokrasi. Jika esesnsi demokrasi adalah kekuasaan ditangan
rakyat maka praktek demokrasi di Indonesia salah satunya pemilu, namun
pelaksanaan kebijakan oleh penguasa hasil dari demokrasi ini tidak mendasarkan
kepentingan rakyat atau tidak pro rakyat. Pemahaman peran filsafat pancasila
menuju negara hukum yang demokratis penting, agar pancasila tidaknya dijadikan
suatu pajangan atau sekedar lambang negara, tapi benar-benar sebagai pedoman
hidup seluruh bangsa Indonesia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum modern
yang demokratis dapat terwujud secara sempurna demi keadilan dan kesejahteraan
bangsa Indonesia sepenuhnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Indonesia merupakan suatu
negara hukum modern yang demokratis. Dalam menjalankan pemerintahan dan proses
bernegara dilakukan secara demokrasi. Negara hukum wajib diperintah dan dijalankan berdasarkan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Hukum atau peraturan
perundang-undang yang ditegakkan dan dibentuk menurut prinsip demokratis, yang
dimana melibatkan peran warga negara dalam pembangunan hukum. Sehingga kekuasaan dalam suatu negara dianggap
bersumber dan berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
mewujudkan negara hukum yang demokratis harus dilandasi oleh filsafat
pancasila. Filsafat Pancasila berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran
yang hakikat dari Pancasila, yang dimana Pancasila sebagai pedoman hidup
seluruh bangsa Indonesia, sehingga Indonesia sebagai negara hukum modern yang
demokratis sesuai tujuan negara tercapai dengan sempurna didalam penegakkan ketertiban dan kepastian
hukum serta keadilan dan
kesejahteraan hidup bangsa Indonesia. Sehingga pancasila sebagai ideologi
bangsa tidak akan tergeser kedudukannya karena direduksi atau dimanipulasi oleh
kepentingan politik penguasa.
3.2 Saran
Mengingat
demikian pentingnya kedudukan pancasila yang justru semakin tergeser dewasa
ini, serta hanya dianggap sebagai lambang negara saja, tanpa diamalkan dan
diterapkan secara nyata dalam berbagai aspek kehidupan, maka sudah seharusnya
pemahaman terhadap pncasila dipupuk sejak dini pada seluruh lapisan masyarakat
utamanya generasi muda, karena dengan pemahaman yang baik terhadap filsafat
pancasila maka peran pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara tidak
akan diragukan. Maka seluruh pembentukan dan penegakkan hukum di Indonesia
tidak akan menyimpang ataupun bertentangan dengan nilai pancasila, sehingga
diharapkan dapat diciptakan negara hukum demokratis, yang melibatkan seluruh
elemen masyarakat. Mengingat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
No comments:
Post a Comment