PENGECUALIAN TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM
DAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL
Abstract
The
doctrine of the piercing the corporate veil is a principle that approved an
exemption of the limited ability from the shareholder or board of the director.
One of the characteristic of a limited liability company is about limited
ability not applicable absolutely, but can be break through by the things as regulated in Act Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies. Piercing the corporate veil as
an anticipation of the abuse limited ability from the shareholder or board of
the director that have a bad faith. This
writing will describe the things which lead to the responsibility of
shareholders and the board of the director becomes infinite as based on the
principle of piercing the corporate veil. The method used in this research shall be normative legal research by
analyzing statutory laws and literatures.
Keywords :
Piercing the Corporate Veil, Limited
Ability, Shareholder, Board of the Director
Abstrak
Doktrin
piercing the corporate veil merupakan
suatu prinsip yang membenarkan pengecualian tanggung jawab terbatas pemegang
saham maupun direksi. Salah satu karakteristik perseroan terbatas mengenai
tanggung jawab terbatas tidak berlaku secara mutlak, dapat diterobos karena
hal-hal tertentu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Piercing the corporate veil sebagai suatu antisipasi penyalahgunaan tanggung
jawab terbatas oleh pemegang saham maupun direksi yang beritikad buruk. Tulisan ini akan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan tanggung
jawab terbatas pemegang saham dan direksi dapat dikecualikan berdasarkan doktrin
piercing the corporate veil. Metode penelitian yang digunakan dalam
tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan
perundang-undangan dan literatur yang relevan.
Kata
Kunci : Piercing the Corporate Veil, Tanggung
Jawab Terbatas, Pemegang Saham, Direksi
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal dari beberapa pemegang saham yang bersepakat untuk
mendirikan suatu perseroan. Perseroan merujuk pada modal yang ditanam oleh
pemegang saham dalam suatu perseroan terbatas yang terdiri dari sero-sero atau
saham-saham. Didalam perseroan terbatas dikenal suatu ciri khas dimana harta
kekayaan perusahaan terpisah dengan harta pribadi pemegang saham dan para
pemegang saham memiliki suatu tanggung jawab yang sebatas pada nilai nominal
saham yang dimiliki dalam perseroan tersebut.[1]
Mengingat bahwa perseroan terbatas didirikan atas
dasar perjanjian atau kesepakatan diantara 2 orang atau lebih, maka dalam
proses kegiatan usaha perseroan agar tidak adanya suatu perbuatan yang
dilakukan para pemegang saham beritikad buruk sehingga mengakibatkan kerugian
dengan memanfaatkan perseroan tersebut demi kepentingan pribadinya, sehingga tanggung
jawab yang hanya sebatas nilai nominal saham harus dapat dikecualikan. Dalam
perseroan terbatas terdapat organ penting lainnya yaitu direksi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan
tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi dalam suatu perseroan juga
mempunyai suatu tanggung jawab yang terbatas, namun hal ini juga tidak
selamanya berlaku mutlak sama halnya dengan tanggung jawab pemegang saham.
Tanggung jawab
terbatas dapat dikecualikan ini dikenal dengan istilah piercing the corporate veil yang artinya menembus cadar perusahaan
atau membuka kerudung. Sehingga dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin
maju, demi kelancaran kegiatan usaha perseroan terbatas dari suatu kerugian
yang disebabkan oleh kepentingan pribadi pemegang saham maupun organ direksi
yang menjalankan tugas dan wewenangnya dengan itikad buruk maka doktrin piercing the corporate veil penting bagi
seluruh perseroan terbatas. Mengingat esensi dari perseroan terbatas tersebut
merupakan suatu implementasi dari prinsip tanggung jawab terbatas (limited ability) dari para pemegang
saham maupun organ perseroan terbatas lainnya, dengan adanya doktrin piercing the corporate veil ini maka
mengesampingkan tanggung jawab terbatas yang selama ini menjadi tameng atau pelindung
bagi para pemegang saham maupun direksi dalam menjalankan fungsinya.
Maka sebagai antisipasi penyalahgunaan tanggung
jawab terbatas oleh pemegang saham maupun direksi yang beritikad buruk maka dalam
keadaan-keadaan tertentu sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengenai doktrin piercing the corporate veil sebagai pengecualian
terhadap tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi dapat diberlakukan.
Berdasarkan latar belakang diatas judul yang akan diangkat dalam karya ilmiah
ini yaitu “Pengecualian Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Direksi
Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing
The Corporate Veil.”
1.2
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pengecualian tanggung jawab terbatas pemegang saham dan
direksi perseroan terbatas berdasarkan doktrin piercing the corporate veil.
II.
ISI MAKALAH
2.1 Metode
Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan (The Statute Approach).
Dalam penelitian hukum normatif, hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum
sekunder yang berupa literatur-literatur yang relevan dengan penelitian. Bahan
hukum tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskripsi,
evaluasi, dan argumentasi.
2.2
Hasil dan Pembahasan
2.2.1 Pengecualian Tanggung Jawab
Terbatas Pemegang Saham dan Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Doktrin Piercing The Corporate Veil
Didalam
implementasi doktrin piercing the
corporate veil dalam hukum perseroan terbatas berarti bahwa tidak adanya
suatu tanggung jawab terbatas (limited
liability) yang mutlak. Istilah piercing
the corporate veil yang artinya menembus cadar perusahaan atau membuka
kerudung, bertujuan untuk membongkar tanggung jawab terbatas yang selama ini menjadi
tameng bagi para pemegang saham maupun direksi yang memiliki itikad buruk
didalam menjalankan fungsinya. Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas
merupakan salah satu karakteristik tersendiri yang dimiliki perseroan terbatas
sebagai badan hukum. Mendapat status sebagai badan hukum ini mengakibatkan
perseroan terbatas memiliki hak dan kewajibannya tersendiri sebagai subyek
hukum, terpisah dari para pemegang saham dan direksi.
Konsep
mengenai dimana para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas
segala perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan apabila ditimbulkannya
suatu kerugian dari perikatan tersebut tanggung jawab pemegang saham hanya
sebatas nilai nominal saham yang ditanamnya dalam perseroan tersebut. Namun
konsep ini tidak berlaku mutlak dengan adanya doktrin piercing the corporate veil sebagai pembenar pengecualian terhadap
tanggungjawab terbatas pemegang saham dikarenakan hal-hal tertentu.[2]
Hal-hal tertentu yang dimaksud disini telah diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang menyatakan bahwa a)
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b) pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; c) pemegang saham yang
bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan; atau d) pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.
Apabila
suatu kerugian yang ditimbulkan dari suatu perikatan dikarenakan oleh hal-hal
sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas, maka status badan hukum perseroan terbatas dapat
dikesampingkan dan membebankan tanggung jawab atas kerugian ini kepada pemegang
saham jika terbukti melakukan hal-hal yang diatur dalam pasal 3 ayat (2)
diatas. Sehingga bagi pemegang saham yaitu berlindung dibawah tanggung jawab
terbatas dapat dibuka dan diterobos menjadi tanggungjawab yang tidak terbatas,
atau dengan kata lain tanggung jawab hingga kekayaan pribadinya.[3]
Sedangkan
mengenai organ direksi dalam suatu perseroan yang memiliki tanggung jawab yang
didelegasikan oleh perseroan kepada direksi untuk dikelola atas dasar
kepercayaan tanggungjawab (fiduciary duty).[4]
Tanggung jawab direksi berdasarkan doktrin Fiduciary Duty dalam
Perseroan Terbatas ialah harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh itikad
baik.[5]
Direksi juga mempunyai suatu tanggung jawab terbatas namun hal ini juga tidak
selalu berlaku mutlak. Dalam hal direksi tidak menjalankan fungsinya untuk
mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab maka pertanggung
jawaban atas kerugian yang diderita perseroan dari suatu perikatan yang dibuat
dapat dibebankan kepada direksi yang bersangkutan hingga kepada harta
pribadinya.
Sebagaimana yang dimuat dalam pasal 97 ayat (2) dan
(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang
menyatakan bahwa (2) Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab; (3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Sehingga apabila seorang direksi terbukti lalai
didalam menjalankan fungsinya dan tidak dilakukan dengan itikad baik seperti
yang diamanatkan pasal 97 ayat (2) dan (3) diatas maka segala kerugian yang
ditimbulkan karena perbuatannya wajib ditanggungnya penuh secara pribadi hingga
kepada harta benda kekayaan pribadinya.
Doktrin
piercing the corporate veil merupakan
suatu prinsip pembenar yang menghapuskan tanggung jawab terbatas pemegang saham
dan direksi dalam keadaan-keadaan tertentu. Melalui piercing the corporate veil tanggung jawab terbatas pemegang saham dan
direksi dapat diterobos guna mencegah terjadinya penyalahgunaan perlindungan
yang diberikan oleh prinsip tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham dan
direksi. Mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dan direksi baru dapat
dihapuskan apabila hal-hal tertentu yang diamanatkan pasal 3 ayat (2) dan pasal
97 ayat (2) jo. (3) yang melatarbelakangi berlakunya doktrin piercing the corporate veil telah
terbukti dalam sidang pengadilan. Namun
tentu saja doktrin piercing the corporate
veil hanya dapat diterapkan pada
perseroan terbatas yang telah berbadan hukum, karena apabila suatu perseroan
terbatas tidak sah berbadan hukum maka tidak dikenal tanggungjawab yang
terbatas, dengan kata lain tanggung jawab organ-organ perseroan terbatas hingga
kepada harta kekayaan pribadinya.
III. KESIMPULAN
Doktrin piercing the corporate veil secara eksplisit telah termuat dalam pasal 3
ayat (2) dan pasal 97 ayat (2) jo. (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang perseroan terbatas maka tanggung jawab terbatas dalam perseroan
terbatas akan terhapus bilamana perseroan terbatas tidak atau belum sah
berbadan hukum. Sedangkan berlakunya piercing the corporate veil bagi pemegang saham bilamana ia dengan
itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham
yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
Perseroan, atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan yang mengakibatkan
kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Sedangkan berlakunya piercing the corporate veil ini bagi direksi apabila ia beritikad
buruk dan tidak bertanggung jawab atau lalai didalam melakukan tugasnya maka direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku:
Mulhadi, 2010, Hukum
Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia,
Bogor.
Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, 2016, Pengantar Hukum Perusahaan, Prenadamedia
Group, Jakarta.
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Jurnal:
Arod Fandy dan Nyoman
Satyayudha Dananjaya, 2015, “Hapusnya
Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing
the Corporate Veil”, Kertha Semaya, Vol.
03, No. 03, Mei 2015, Hal. 4, Nama Situs: ojs.unud.ac.id,URL:http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13145/8827, diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.23 WITA.
Putu Ratih Purwantari dan Made Mahartayasa, 2014,
“Tanggung Jawab Direksi berdasarkan Prinsip Fiduciary
Duties dalam Perseroan Terbatas”, Kertha
Semaya, Vol. 02, No. 04, Juni 2014, Hal. 1, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9043/6839, diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.30
WITA.
Peraturan
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[1]
Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta, Hal.58.
[2]
Arod Fandy dan Nyoman
Satyayudha Dananjaya, 2015, “Hapusnya
Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing
the Corporate Veil”, Kertha Semaya, Vol.
03, No. 03, Mei 2015, Hal. 4, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13145/8827,
diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.23 WITA.
[3]
Zainal Asikin dan Wira Pria
Suhartana, 2016, Pengantar Hukum
Perusahaan, Prenadamedia Group, Jakarta, Hal.226.
[4]
Mulhadi,
2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk
Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia, Bogor, Hal.103.
[5]
Putu Ratih Purwantari dan Made
Mahartayasa, 2014,
“Tanggung Jawab Direksi berdasarkan Prinsip Fiduciary
Duties dalam Perseroan Terbatas”, Kertha
Semaya, Vol. 02, No. 04, Juni 2014, Hal. 1, Nama Situs: ojs.unud.ac.id, URL: http://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/9043/6839,
diakses tanggal 25 November 2016, jam 18.30 WITA.
No comments:
Post a Comment