BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
HAM adalah hak yang mutlak dimilki oleh setiap
manusia yang telah melekat pada dirinya yang bersifat kodrati dan fundamental
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Permasalahan HAM selalu menjadi
pembahasan yang menarik di dalam era yang semakin berkembang pesat ini. Di
Indonesia sendiri awal pemikiran tentang HAM telah ada sebelum Indonesia
merdeka. Percikan-percikan pemikiran pada masa itu, menjadi sumber inspirasi
ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia. Meskipun terjadi perbedaan pendapat diantara para
pendiri bangsa mengenai apakah HAM perlu dicantumkan dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, tetapi para pendiri bangsa ketika itu telah menyadari akan
pentingnya HAM sebagai fondasi bagi negara baik. Dengan adanya peran aktif
negara di dalam penegakkan HAM, hak-hak yang bersifat kodrati dan fundamental
yang dimiliki masing-masing individu akan terjaga.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah bukti adanya pengakuan HAM di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.2.2
Bagaimanakah peranan negara di dalam penegakkan HAM berdasarkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
1.2.1 Bukti adanya pengakuan HAM di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pengakuan Hak Asasi
Manusia (HAM) telah tercermin di dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang telah dibuat
oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dahulu. Oleh
karena itu dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri, sejak berdirinya
tidak dapat lepas dari HAM. Jika kita cermati di dalam pembukaan UUD NRI 1945,
dapat dilihat bahwa pengakuan HAM terdapat pada alinea pertama dan alinea
keempat. Alinea
pertama Pembukaan UUD NRI 1945 ialah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang
dimana bunyinya alinea pertama ialah "Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan." Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan HAM kolektif dari suatu
bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh
bangsa lain
Sedangkan
di dalam Alinea
keempat pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan
negara Indonesia, dengan bunyi dari alinea keempat adalah “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini merumuskan dengan jelas tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk
mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pada
alinea ini terdapat beberapa pengakuan HAM yang merupakan pengakuan dan
perlindungan hak-hak asasi di dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan,
pendidikan dan sosial. Di dalam alinea ini terdapat bunyi dari sila-sila
Pancasila yang digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalani
kehidupan bernegara, yang memiliki relasi yang erat terhadap pengakuan HAM di
Indonesia.
1.2.2
Peranan negara di dalam penegakkan HAM berdasarkan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peranan
negara dalam penegakkan HAM jika dikaitkan dengan alinea pertama pembukaan UUD
NRI 1945 yang dimana Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala
bangsa. Salah satu contoh peran nyata yang
ditunjukan Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh UUD NRI 1945, untuk melawan
intervensi yang oleh Israel terhadap Palestina. Bangsa Indonesia secara utuh
ikut memperjuangkan kemerdekaan hak-hak sosial kemanusiaan bangsa Palestina
dengan berbagai proyek perdamaian, yang selama ini masyarakat Palestina hidupnya
terbatas di negeranya sendiri.
Apabila
melihat pada alinea keempat yang mengandung banyak aspek tentang penegakkan HAM. Yang pertama
aspek politik dimana masyarakat diberikan hak oleh negara untuk turut ikut
serta di dalam memilih perwakilannya, kebijakan
dalam bidang politik seperti ini membawa pengaruh pada tata politik yang adil.
Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan
menjadi terbuka. Kedua aspek ekonomi untuk memperbaiki perekonomian masyarakat,
selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dimana tujuan disahkannya
undang-undang ini ialah untuk menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketiga aspek kebudayaan, dimana perlindungan terhadap bahasa
daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan
bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.” Dengan pasal ini, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada
masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari
kebudayaannya, serta menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Keempat dalam aspek pendidikan, untuk
mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara telah menyatakan di dalam
pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.” Ini buktinya keseriusan negara dalam menjamin hak
warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, tanpa adanya diskriminasi gender. Yang
kelima penegakkan HAM di dalam aspek sosial berkaitan dengan aspek pendidikan, yang dimana di berikannya perhatian yg lebih
mengenai pendidikan kepada warga negara. Dengan diwujudkannya kebijakan pada
pasal 31 ayat (1) akan menambah pengetahuan warga negara tentang apa makna
serta hak dan kewajiban yang terkandung di dalam HAM. Dengan pengetahuan yang
dimilikinya mengenai HAM tersebut dapat mencegah diskriminatif dalam kehidupan
sosial masyarakat di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
UUD
NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai
pengaturan HAM. Tetapi
oengakuan HAM terdapat dan tersirat
pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pengakuan
bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan HAM kolektif dari suatu
bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh
bangsa lain terdapat dalam alenia pertama pembukaan UUD NRI 1945. Sedangkan
jika melihat dari alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana menegaskan tujuan pembentukan
pemerintahan negara Indonesia yang pada intinya merupakan
penjabaran dari HAM.
Peran aktif negara sangat penting
didalam kemajuan pengakuan HAM. Karena dalam berbagai kebijakan-kebijakan di
berbagai bidang kehidupan yang dikeluarkan oleh negara akan memiliki dampak
yang besar terhadap perkembangan pengakuan HAM di Indonesia, yang nantinya
diharapkan menciptakan kesejahteraan dan ketertiban kehidupan masyarakat.
SARAN
Walaupun tidak secara eksplisit
dinyatakan dalam pembukaan UUD
NRI 1945, pengakuan terhadap HAM telah tersirat didalam alinea pertama dan keempat. Dan juga dalam perkembangan hukum
positif di Indonesia telah dibentuknya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, pembentukan ini salah satu
bentuk keseriusan negara di dalam melindungi HAM setiap warga negaranya. Sehingga sudah sepatutnya setiap masyarakat Indonesia menghormati,
menjaga, dan melindungi HAM
dirinya maupun orang lain karena
telah menjadi hal
yang fundamental untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Soli. 1987. Pembahasan UUD 1945. Jakarta:Rajawali
Asshiddiqie, Jimly. 2009. Komentar
Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta:SinarGrafika.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah. substansi hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.
ReplyDelete