BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Negara
Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1
Ayat (3) UUD 1945. Maka dari itu setiap adanya suatu masalah yang tidak dapat
diselesaikan secara damai, jalan selanjutnya yang disarankan adalah melalui
jalur hukum atau pengadilan. Selanjutnya, ketika dalam suatu acara peradilan
terdapat tahapan yang dinamakan dengan proses pembuktian. Pada proses
pembuktian terdapat jenis-jenis alat bukti yang bisa dan biasa digunakan. Pasal
1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu alat bukti tertulis, alat bukti
saksi, alat bukti persangkaaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah.
Alat
bukti tertulis dalam hal ini dapat berupa akta dibawah tangan dan akta otentik.
Mengenai akta otentik diatur dalam Pasal 165 HIR, 285 RBg dan 1868 KUHPerdata.
Akta Otentik adalah akta yang dibuat pejabat yang diberikankewenangan untuk itu
oleh pemerintah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal
ini yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah Notaris,
Panitera,Jurusita, Pegawai Catatan Sipil, Hakim, dsb. Akta Otentik merupakan
alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak, ahli warisnya atau orang
warisnya atau orang- orang yang mendapatkan hak daripadanya. Dengan katalain,
isi akta otentik dianggap benar, selama ketidakbenaran lain,nya tidak dapat
dibuktikan.
Akta
Otentik mempunyai tiga macam kekuatan pembuktian. Pertama, kekuatan pembuktian
formil maksudnya membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan
apa yang ditulis dalam akta tersebut. Kedua, kekuatan pembuktian materiil
artinya membuktikan antara para pihak, bahwa benar- benar peristiwa yang benar
peristiwa yang tersebut dalam akta tersebut telah terjadi. Ketiga, kekuatan
mengikat Membuktikan antara para pihak dan pihak ketiga, bahwa pada tanggal
tersebut dalam akta yang bersangkutan telah menghadap kepada pegawai umum tadi
dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut. Oleh karena menyangkut
pihak ketiga, maka akta otentik mempunyai kekuatan bukti keluar atau bukti lahir.
Akta
di bawah tangan adalah suatu surat yang ditanda tangani dan dibuat dengan
maksud untuk dijadikan bukti dari suatu perbuatan hukum.Akta di bawah tangan
mempunyai kekuatan bukti yangsempurna seperti akta otentik, apabila isi dan tanda
tangan dari akta tersebut diakui oleh orang yangbersangkutan.Dalam akta otentik
tidak memerlukan pengakuan dari pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan
pihak yang bersangkutan agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam
Akta otentik, tanda tangan tidak merupakan persoalan, akan tetapi dalam akta di
bawah tanganpemeriksaan tentang benar tidaknya akta yangbersangkutan telah ditanda
tangani oleh yang bersangkutan merupakan acara pertama.
Namun,
di era global yang sudah sangat berkembang selalu diikuti dengan perkembangan
hukum yang tidak akan pernah habis untuk diteliti dan dipelajari. Mengenai alat
bukti seperti telah dipaparkan diatas, banyak terjadi kasus dimana suatu akta
dibawah tangan dilakukan legalisir melalui seorang pejabat yang berwenang,
yaitu notaris.
Hal
ini menimbulkan kebingungan mengenai kedudukan dan kekuatan hukum yang
terkandung dalam akta dibawah tangan yang telah mendapat legalisir tersebut.
Maka dari itu kami pada kesempatan ini akan memberikan pemahaman dan penjelasan
yang lebih mendalam mengenai kedudukan dan kekuatan hukum dari akta dibawah
tangan yang telah dilegalisir di proses pembuktian dalam suatu acara peradilan.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan dan penjelasan di atas, kami akan mengemukakan tiga buah permasalahan
yang kami temui. Yang mana permasalahan tersebut sangatlah penting untuk
dijelaskan. Rumusan masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.2.1
Bagaiamanakah kekuatan pembuktian akta dibawah tangan?
1.2.2
Bagaimanakah kedudukan akta dibawah tangan yang dilegalisir oleh notaris dalam proses pembuktian di
pengadilan?
1.2.3
Apakah
akibat yang ditimbulkan oleh akta dibawah tangan yang telah dilegalisir oleh notaris?
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari di buatnya tulisan ini adalah untuk
memberikan pengetahuan yang lebih mengenai akibat dan kekuatan dari sebuah akta di bawah tangan
yang telah dilegalisir notaris serta
untuk mengetahui apakah dengan cara legalisir tersebut sebuah akta dibawah
tangan akan memiliki kekuatan dan kedudukan yang sama dengan akta otentik serta
apakah di dalam pengadilan akta di bawah tangan yang di legalisir kedudukannya
sama dengan akta otentik atau tetap sama seperti akta di bawah tangan yang
biasa terlepas dari statusnya yang sudah di legalisir oleh pejabat yang
berwenang.
1.4
Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat yang ingin di berikan dari di buatnya
tulisan ini adalah untuk memberi tahukan bagaimana akibat
dan kekuatan pembuktian yang di
miliki oleh sebuah akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi
oleh Notaris. Selain itu
manfaat yang ingin di berikan adalah agar para pembaca mengetahui bahwa ada
jenis akta di bawah tangan yang di tindaklanjuti dengan melakukan legalisir
yang di lakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mengesahkan sebuah akta serta
memberi tahu bagaimana kekuatan akta di bawah tangan yang telah di legalisir di
muka pengadilan serta akibat-akibat apa saja yang mungkin di timbulkan oleh
adanya akta di bawah tangan yang di legalisir.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan
Mengenai
kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dapat dibagi menjadi 3 yaitu:1. Kekuatan
Pembuktian Lahir Akta di Bawah Tangan
1. Kekuatan
Pembuktian Lahir Akta di Bawah Tangan
Orang
terhadap siapa akta di bawah tangan tersebut di gunakan diwajibkan untuk
membenarkan atau mengakui atau bahkan memungkiri tanda tangannya yang tertera
di dalam akta di bawah tangan yang di buat namun untuk ahli warisnya cukup
hanya menegaskan bahwa memang ia mengenali tanda tangan maupun para pihak yang
telah bertanda tangan di dalam akta tersebut sesuai dengan apa yang dimaksudkan
di dalam pasal 2 S 1867 no. 29, 289 Rbg, 1876 BW. Dalam hal apabila tanda
tangan tersebut di pungkiri maka hakim disini akam memerintahkan untuk
memeriksa kebenaran tentang tanda tangan para pihak dalam akta tersebut seperti
apa yang di amanatkan dalam ps. 3 S 1867 no. 29, 290 Rbg, 1877 BW yang
menyatakan tentang acara pemeriksaan keaslian atau echtheidsprocedure.
Barulah
apabila tanda tangan yang telah di cantumkan oleh para pihak di dalam akta
tersebut di akui oleh para pihak sendiri maka barulah suatu suatu akta di bawah
tangan memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat di jadikan sebagai alat
bukti yang memiliki kekuatan sempurna. Di akuinya tanda tangan di dalam akta
oleh pihak yang bersangkutan maka para pihak tidak dapat memungkiri atau
menyangkal lagi pernyataan yang terdapat di dalam akta. Oleh karena keberadaan
tanda tangan di dalam akta masih memungkinkan untuk di pungkiri kebenarannya
maka sejalan dengan hal tersebut dapat di katakan bahwa akta di bawah tangan
tidak memiliki kekuatan pembuktian lahir. Apabila tanda tangan yang terdapat di
dalam akta telah di akui oleh para pihak yang bersangkutan maka akta
tersebut memiliki kekuatan pembuktian
yang sempurna yang berlaku bagi para pihak yang bersangkutan di dalamnya.
2.
Kekuatan Pembuktian Formil Akta di Bawah
Tangan
Apabila
penandatanganan akta di bawah tangan telah di akui, maka hal tersebut berarti
bahwa keterangan atau pernyataan di atas tanda tangan itu adalah keterangan
atau pernyataan dari pada si penanda tangan. Kekuatan pembuktian dari akta di bawah
tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil seperti apa yang di miliki
oleh akta otentik. Jadi di sini telah pasti bagi siapapun bahwa si penanda
tangan menyatakan seperti apa yang telah di nyatakan di atasnya. Hal ini
berarti menjadikan kedudukan antara akta di bawah tangan serta akta otentik
berada di dalam posisi yang sama dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna sama
seperti kekuatan pembuktian yang di miliki akta otentik dan apabila di gunakan
sebagai alat bukti di dalam prosedur hukum maka akta di bawah tangan
berkedudukan sangat kuat.
3. Kekuatan
Pembuktian Materiil Akta di Bawah Tangan
Menurut
Pasal 1875 BW serta pasal 288 Rbg maka akta di bawah tangan yang di akui oleh
orang terhadap siapa akta tersebut di gunakan atau dapat di akui menurut dengan
undang-undang, kemudian bagi para pihak yang bertanda tangan di dalam akta
tersebut, ahli warisnya dan serta orang-orang yang mendapatkan hak oleh karena
adanya perjanjian atau akta tersebut, adalah merupakan sebuah bukti yang
sempurna sama halnya dengan akta otentik. Jadi keterangan di dalam akta di
bawah tangan tersebut berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan
demi keuntungan orang untuk siapa pernyataan itu di buat. Suatu akta di bawah
tangan hanyalah memberikan pembuktian sempurna demi keuntungan orang kepada
siapa pihak yang bertanda tangan hendak memberikan bukti. Terhadap setiap orang
lainnya kekuatan pembuktian akta ini adalah bebas.
Dari
hal di atas dapat di lihat bahwa pembuktian sempurna dari sebuah akta di bawah
tangan adalah di tujukan pada siapa orang yang sebenarnya ingin di tujukan
pembuktian itu sendiri dan sedangkan terhadap pihak lain maka kekuatan pembuktiannya bebas atau
kekuatannya tidak sempurna(volledig
bewijskracht) karena memang isi dari akta tersebut tidak di tujukan
padanya.
2.2 Kedudukan Akta di Bawah Tangan yang di
Legalisasi oleh Notaris dalam Proses Pembuktian di Pengadilan
Akta dibawah tangan adalah akta yang pada dasarnya
dibuat tanpa perantara pejabat umum
melainkan hanya di dasarkan pada rasa saling percaya dan kesepakatan dari para
pihak untuk saling mengikatkan dirinya dan akta di bawah tangan ini barulah
memiliki kekuatan hukum yang tetap apabila para pihak yang terlibat telah
menyetujui isi perjanjiannya serta telah menandatanganin akta tersebut tentunya
hal ini berlainan dengan akta otentik dimana pada tahap awal pembuatannya saja
sudah melibatkan pejabat umum atau pejabat yang berwenang dalam memfasilitasi
pembuatan akta otentik serta mengenai kekuatan pembuktiannya, akta ini memiliki
kekuatan pembuktian yang sempurna karena memang pembuatannya yang di lakukan di
hadapan pejabat yang berwenang memang sudah di atur oleh undang-undang maka
dari itu apa yang telah di buat di dalam akta otentik tidak dapat di sangkal
lagi keabsahan isinya tidak seperti pada akta di bawah tangan yang memerlukan
pengakuan dari pihak yang bertanda tangan agar akta tersebut memiliki kekuatan
hukum serta kekuatan pembuktian. Kekuatan pembuktian di dalam akta otentik
mutlak adanya dan tidak dapat di sangkal oleh pihak manapun tidak sama halnya
seperti akta di bawah tangan yang mana masih dapat di sangkal oleh para pihak
yang terlibat di dalamnya sehingga kekuatan pembuktian sempurnanya hanya bagi
para pihak yang terlibat tidak pada semua orang selain orang yang mengakuinya.
Tanda tangan para pihak dalam akta dibawah tangan
memegang peranan penting. Berdasarkan pasal 1876 KUHPerdata dijelaskan bahwa
“Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang
mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya
secara tegas, tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak
darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau
tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka
wakili.”Sehingga dalam suatu akta di bawah tangan, akta tersebut cukup dibuat
oleh para pihak yang melakukan perjanjian saja dan kemudian ditanda tangani
oleh para pihak tersebut.
Dalam akta dibawah tangan pembubuhan pernyataan oleh
notaris atau pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang adalah sesuatu yang
dinamakan sebagai legalisasi atau pengesahan. Mengenai tata cara legalisasi
yang memenuhi syarat menurut bunyi Pasal 1874 a KUHPerdata:
a) Penandatangan
akta (para pihak) di kenal atau diperkenalkan kepada
notaris.
b) Sebelum
akta ditanda tangani oleh para penghadap, notaris terlebih dahulu
harus membacakan isinya.
c) Kemudian
akta tersebut ditanda tangani para penghadap di hadapan
notaris.
Dalam kedudukan akta dibawah tangan yang telah
dilegalisasi notaries sebagai
alat bukti di persidangan, dari beberapa literature yang kami baca terdapat
perbedaan mengenai kekuatan akta dibawah tangan sebagai alat bukti. Pendapat
pertamanya menyatakan bahwa akta dibawah tangan yang dilegalisir mempunyai
kekuatan pembuktian yang sama halnya seperti akta autentik. Karena mengenai
para pihak dan isi perjanjian telah dijamin oleh notaris bersangkutan yang
sebagai pejabat umum yang berwenang, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
mengenai keabsahan akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi notaris dimuka
persidangan. Tetapi ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa akta dibawah
tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris tidak mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna seperti halnya akta autentik. Di dalam persidangan bila yang
diajukan hanya berupa akta di bawah tangan mengingat kekuatan pembuktiannya
yang terbatas, sehingga masih diupayakan alat bukti lain yang mendukungnya
sehingga diperoleh bukti lain yang dianggap cukup untuk mencapai kebenaran
menurut hukum.
Segala yang diajukan sebagai perlawanan itu, sudah
tentu harus dibuktikan pula menurut Pasal 283 RBg yang menyatakan :
“Barangsiapa yang mendalilkan mempunyai suatu hak, atau guna menguatkan haknya
atau untukmembantah hak orang lain, menunjuk kepada sesuatu peristiwa,
diwajibkanmembuktikan hak atau peristiwa tersebut.” Bahwa kekuatan hukum dari akta di bawah tangan ini apabila
digunakan sebagai salah satu alat bukti dalam suatu perkara perdata dianggap
kurang sempurna oleh Majelis Hakim. Sehingga bukti lain akta dibawah tangan agar
didapat memilki kekuatan pembuktian didalam persidangan, tanda tangan dalam
akta dibawah tangan tetap harus diakui terlebih dahulu oleh para pihak, bahwa
merekalah yang menandatangani. Jika salah satu pihak memungkiri tanda tangan
dalam akta tersebut, maka pihak lainnya harus membuktikan bahwa tanda tangan
tersebut memang benar telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
Perlunya pembuktian
tanda tangan dimuka persidangan ini seakan mengakibatkan legalisasi oleh
notaris suatu hal yang percuma, namun hal ini untuk melindungi setiap orang terhadap
suatu pemalsuan tanda tangan, karena terkadang bagi orang yang tanda tangannya
dipalsukan sulit untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut. Sehingga jika
akta dibawah tangan telah diakui merupakan bukti yang
tidak dapat disangkal lagi, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah
meletakkan pernyataan seperti yang tertulis dalam akta itu. Oleh karena itu
jika dala akta di bawah tangan, tanda tangannya itu diakui seluruhnya atau
diterima kebenarannya barulah mempunyai kekuatan bukti dimuka persidangan.Dalam
suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi keuntungan
orang kepada siapa sipenandatanganan hendak memberi bukti, sedangkan terhadap
pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik
yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah
tangan kekuatan pembuktiannya berada
di tangan hakim untuk mempertimbangkannya.
2.3
Akibat
yang ditimbulkan oleh Akta di Bawah Tangan yang Telah di Legalisasi oleh Notaris
Berdasarkan pasal 1875 KUHperdata menyatakan bahwa
“Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang
dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya,
menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang
menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari
mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.” Pasal 1875
KUHperdata ini berarti bahwa sejak diakuinya tanda tangan oleh para pihak, maka
akta dibawah tangan ini memberikan pembuktian yang sama seperti suatu akta
autentik. Tetapi kekuatan akta dibawah tangan ini hanya mengikat bagi para
pihak yang melakukan perjanjian, sedangkan bagi pihak ketiga tidak memiliki
suatu kekuatan yang mengikat baginya.
Terdapat suatu contoh
mengenai hal ini dimana terdapat dua orang A dan B mengadakan suatu perjanjian
dengan suatu akta di bawah tangan tertanggal 1 November 2016, untuk
bersama-sama berdagang palawija. Dengan mengadakan perjanjian tadi, si A telang
melanggar janjinya terhadap si C, sebab ia sudah berjanji kepada C untuk tidak
akan mlakukan suatu perjanjian perdagangan dengan orang lain. Perjanjian tadi
diketahui oleh si C dan si C ini mengajukan gugatan terhadap si A untuk
mendapatkan ganti rugi. Si A memungkiri dan mengatakan bahwa perjanjian tadi
sebenanya diadakan pada tanggal 1 November 2017. Si C harus membuktikan tentang
benarnya tanggal 1 November 2016 itu biarpun kebenaran tanggal itu sedah pernah
diakui oleh si A sendiri dalam perkara yang telah berlangsung antara dia dan si
B. dalam akta tadi, si C merupakan pihak ketiga. Seandainya akta tadi sudah
suatu akta otentik, maka 1 November 2016 itu dianggap sebagai benar dan tidak
usah dibuktikan oleh si C. Kebenaran tentang tanggal tadi berlaku juga terhadap
pihak ketiga. Disinilah letak
pentingnya suatu akta dibawah tangan dilegalisasi oleh notaris yaitu mengenai
tentang tanggal yang tertera dalam akta tersebut.
Karena pada tanggal yang tertulis dalam akta itu, hanya merupakan suatu
kepastian untuk pihak-pihak yang menandatangani akta
tersebut. Agar tanggal dalam suatu akta dibawah tangan itu juga berlaku
terhadap pihak ketiga, maka akta dibawah tangan ini perlu dibubuhi pernyataan
oleh seorang notaris dan dibukukan menurut undang-undang oleh notaris yang
bersangkutan. Pentingnya legalisasi
oleh notaris iniselain pengakuan mengenai tanggal dibuatnyaperjanjian,
dapat juga kepastian hukum mengenai identitas para pihak yang bersangkutan dan
terkait dalam perjanjian. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam
surat itu dan terdapat tanda tangannya yang diakuit didalam akta dibawah tangan
tersebut maka isi dari perjanjian tersebut tidak lagi dapat mengatakan bahwa
para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu,
karenaisinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak
membubuhkan tanda tangannya dihadapan notaris yang bersangkutan dan dihadapan
saksi-saksi.
Dalam legalisasi suatu akta dibawah tangan notaris
memiliki suatu tanggungjawab atas kebenaran akta di bawah tangan yang
dilegalisainya. Salah satu tanggungjawab notaris terletak adalah mengenai
kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak
dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi
surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan
cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk, SIM, maupun PASPOR. Selain itu pihak notaris juga harus
memastikan bahwa para pihak yang terlibat di dalam perjanjian tersebut di
kategorikan sebagai orang yang cakap hukum.
Dalam hal ini pihak
notaris sebagai pihak yang melegalisir selain memeriksa hal-hal yang sudah di
sampaikan di atas pihak notaris juga harus membacakan isi dari perjanjian yang
di buat oleh para pihak dan menanyakan apakah isi perjanjian di buat atas kehendak
dari para pihak. Tetapi pihak notaris dalam hal ini tidak dapat memastikan atau
bertanggung jawab atas apa hal yang di perjanjikan oleh para pihak di dalam
perjanjiannya, hal ini mungkin terjadi apabila sebuah perjanjian yang di bawa
ke notaris menggunakan bahasa asing atau aksara asing di dalam pembuatannya
misalnya suatu perjanjian yang di buat dalam bahasa korea, bahasa jepang,
maupun bahasa mandarin yang penulisannya menggunakan huruf masing-masing bahasa.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan
pemaparan materi diatas, mengenai legalisasi akta dibawah tangan oleh notaris
hanya bermanfaat mengenai kepastian hukum mengenai tanggal di bentuknya
perjanjian dan identitas berserta tanda tangan para pihak. Notaris disini tidak
bertanggungjawab terhadap isi dari perjanjian karena isi perjanjian tersebut bukan
dibuat oleh notaris. Dengan dilegalisasi oleh notaris maka akta dibawah tangan
ini juga akan berdampak bagi pihak ketiga, tidak hanya mengikat para pihak.
Karena suatu akta dibawah tangan telah dilegalisasi oleh notaris, sehingga
dikemudian hari para pihak tidak dapat menyangkal bahwa ia tidak mengetahui isi
perjanjian, karena sebelum ditanda tangani isi perjanjian tersebut telah
dibacakan dihadapan notaris. Namun mengenai sebagai pembuktian di pengadilan, tanda
tangan dalam akta dibawah tangan ini harus terlebih dahulu diakui oleh para
pihak dan tidak disangkal.
3.2 Saran
Berdasarkan apa yang sudah di uraikan di atas kami dapat
memberikan beberapa saran mengenai tindakan pelegalisiran akta di bawah tangan
oleh pejabat umum yang berwenang khususnya notaris. Pertama untuk pihak notaris
di dalam melakukan proses legalisir sebuah akta di bawah tangan hendaknya agar
mengetahui serta membacakan isi dari perjanjian yang di buat oleh para pihak
agar pihak notaris dapat mempertanggungjawabkan tindakannya melegalisir sebuah
perjanjian terutama terkait dengan identitas para pihak dan
mengenai tanggal dibentuknya perjanjian. Saran dari penulis alangkah baiknya
suatu perjanjian itu diwujudkan dalam bentuk akta otentik, meskipun harus
mengeluarkan lebih banyak uang, namun hal ini dapat digunakan sebagai
antisipasi jika dikemudian hari terjadi pelanggaran-pelanggaran isi perjanjian,
karena jika akta otentik dijadikan alat bukti dipengadilan, akta tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
·
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
·
Mertokusumo, Sudikno, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta
·
Mulyadi, Lilik, 2009, Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis
dan Praktik Peradilan, PT Alumni, Bandung
·
Subekti, 2008, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta
·
Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata,
Prenadamedia Group, Jakarta
Harrah's Philadelphia Casino & Racetrack - JCM Hub
ReplyDeleteHarrah's 전주 출장샵 Philadelphia Casino & Racetrack For those of you 양산 출장샵 who don't know, Harrah's 진주 출장마사지 Philadelphia 경상남도 출장안마 Casino & Racetrack is 용인 출장마사지 located in Chester, Pennsylvania.