Sunday 14 May 2017

Sita Jaminan


A. Pengertian Sita Jaminan
Pengertian sita jaminan atau conservatoir beslag diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv, yang secara yuridis merupakan upaya hukum yang diambil oleh pengadilan dengan menyita barang debitur sebagai tindakan yang mendahului pemeriksaan pokok perkara selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Dengan demikian sita jaminan dapat dilakukan:
1. Sebelum pengadilan memeriksa pokok perkara; atau
2. Pada saat proses pemeriksaan perkara sedang berjalan, sebelum Hakim Ketua (pengadilan) menjatuhkan putusan.

B. Fungsi Sita Jaminan
Tujuan utamanya adalah agar tergugat tidak memindahkan atau mengalihkan harta bendanya kepada pihak lain. Inilah tujuan utama dari sita jaminan, menjaga keutuhan keberadaan harta terperkara atau harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya perintah penyitaan atas harta tergugat atau harta sengketa, secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan barang yang disita.
Sita jaminan merupakan upaya hukum terjaminnya keutuhan dan keberadaan harta yang disita sampai putusan dapat dieksekusi, agar gugatan penggugat pada saat gugatannya dieksekusi tidaklah percuma, karena dengan diletakkan sita jaminan pada harta sengketa atau harta kekayaan tergugat, dan pelaksanaan dan pensitaan telah didaftarkan dan telah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan 198 HIR, yang berbunyi:
1. Apabila yang disita barang tetap, maka berita acara penyitaan diumumkan yaitu jika barang tetap itu sudah dibukukan menurut ordonansi tentang pemindahan barang tetap dan tentang membukukan hipotek atas barang itu di Indonesia (S. 1834 Nr. 27), dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang tersebut dalam pasal 50 dari aturan tentang menjalankan undang-undang baru dan pemindahan untuk itu (S. 1848 Nr. 10) atau dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang disediakan untuk maksud itu, di kantor kepaniteraan pengadilan negeri, dalam kedua hal ini dengan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun itu harus disebut oleh panitera pada surat asal yang diberikan kepadanya.
2. Tambahan pula orang yang dipertanggungkan menyita barang itu, memberi perintah kepada kepala desa supaya penyitaan itu diumumkan di tempat itu menurut cara yang biasa sehingga diketahui orang yang seluasluasnya. Maka terhitung sejak tanggal pendaftaran dan pengumuman sita, telah digariskan akibat hukumnya, seperti yang diatur dalam Pasal 199 HIR, yang berbunyi:
1. Terhitung mulai dari hari berita acara penyitaan barang itu diumumkan, maka pihak yang disita barangnya tidak boleh lagi memindahkan kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang tetapnya yang disita itu.
2. Perjanjian yang diangkat berlawanan dengan larangan itu, tak boleh dipakai akan melawan orang yang menjalankan penyitaan. Dari Pasal 199 HIR itu maka dapat disimpulkan bahwa adanya larangan hukum bagi tergugat untuk menjual, menghibahkan atau memindahkan barang sitaan kepada siapapun.
C. Macam-Macam Sita yang Diatur HIR
Dalam hukum acara perdata, ada dua macam sita jaminan yang umumnya diajukan, (Pasal 227, 226 HIR. Pasal 261, 260 RBg.) yaitu:
·         Sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri (Revindicatoir Beslag)
·         Sita jaminan terhadap barang milik debitur atau tergugat (Conservatoir Beslag)

1.      Sita revindicatoir (ps.226 HIR)
·         Pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain dapat minta, baik secara lisan maupun tertulis, kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal,agar barang tersebut disita.
·         Barang yang disita secara revindicatoir adalah barang bergerak dan terperinci milik penggugat.
·         Untuk dapat mengajukan permohonan sita revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang yang bersangkutan.
·         Akibat hukum sita ini adalah penggugat tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tergugat dilarang untuk mengalihkannya.
·         Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita revindicatoir itu dinyatakan dicabut.
Sita jaminan ini bukanlah untuk menjamin suatu tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon. Sita ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
·           Sita revindicatoir (Pasal 226 HIR, 260 Rbg)
Revindicatoir berarti mendapatkan, dan kata sita revindicatoir mengandung pengertian menyita untuk mendapatkan kembali (barang yang memang miliknya)
·           Sita marital (Pasal 823-823j Rv).
Sita Marital bertujuan bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan barang, melainkan agar barang yang disita tidak dialihkan
Contoh:
Jika mobil milik A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat mengajukan sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan tujuan agar B tidak mengalihkannya.
Obyek Permohonan:
Obyek permohonan tergantung kepada jenis sita yang dimintakan, pada sita revindicatoir, maka yang dapat disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon (atau pemilik hak reklame). Pemohon sita revindicatoir tidak dapat memohon sita dijatuhkan terhadap benda tetap milik pemohon, karena pengalihan atau pengasingan benda tetap tidak semudah pengalihan benda bergerak, sehingga kecil sekali kemungkinan terjadi diasingkannya barang tetap tersebut. Pasal 226 (2) HIR menjelaskan bahwa dalam permohonan sita revindicatoir harus dijelaskan secara lengkap dan nyata, barang-barang yang dimintakan sita tersebut.
2.      Sita Conservatoir (ps. 227 HIR)
·         Penyitaan (beslag) ini merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menjual barang tergugat yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
·         Barang yang disita secara conservatoir adalah barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.
·         Penyitaan ini hanya dapat terjadi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penggugat (ps.227 ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg). 
·         Untuk mengajukan sita jaminan ini harus ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk menggelapkan atau melarikan barangnya. 
·         Apabila gugatan penggugat dikabulkan, maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita conservatoir itu dinyatakan dicabut.
·         Setiap saat tergugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar sita jaminan atas barangnya dicabut, apabila dikabulkan maka tergugat harus menyediakan tanggungan yang mencukupi.
Contoh:
Dengan menjual barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada penggugat sesuai putusan hakim
Obyek permohonan:
Sementara itu, pada sita conservatoir, yang dapat menjadi obyek sita adalah:
·         barang bergerak milik debitur
·         barang tetap milik debitur, dan
·         barang bergerak milik debitur yang berada di tangan orang lain (pihak ketiga).
Penyitaan juga hanya dilakukan terhadap barang-barang yang nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi sengketa), sehingga nilai sita seimbang dengan yang digugat. Perlu dicatat juga bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan sita jaminan karena nilai barang yang disita melebihi nilai utang yang menjadi pokok perkara.

3.      Sita Ekesekutoir (ps. 197 HIR)
·         Penyitaan yang dilakukan sesudah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akan dieksekusi.
·         Penyitaan dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri, yang wajib, yang membuat berita acara tentang pekerjaannya itu serta memberitahukan isinya kepada tersita kalau ia hadir, dan penitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
·         Barang yang disita adalah barang bergerak dan tidak bergerak, kecuali barang atau hewan yang digunakan untuk mencari nafkah. Untuk barang tidak bergerak, dibuat Berita Acara, diumumkan dan dicatat oleh Kepala Desa, salinannya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah.
D. Tata Cara Sita jaminan
Cara pengajuan sita jaminan dapat berupa:
1. Secara tertulis
·         Diajukan dalam gugatan;
·         Alasan pengajuan diuraikan dalam tuduhan atau posita; dan
·         Di dalam tuntutan dimohonkan pernyataan sah dan berharga.
2. Secara lisan
·         Dimohonkan langsung dalam sidang.
Praktiknya, permohonan sita jaminan dilakukan dalam surat gugat bersama-sama dengan pengajuan gugat pokok. Sedangkan dalam Pasal 226 dan 227 HIR memungkinkan untuk mengajukan permonan sita jaminan secara terpisah dari pokok perkara tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah terjadi
E. Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan
KANTOR ADVOKAD DAN KONSULTAN HUKUM
TAUFIQ MUSA LAWYERS & CO. ID
Jl. Tidung 9 No. 109 E Makassar
==============================================================
Kepada Yth,                                                                               Makassar, 10 Juli 2012
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Di-,
Makassar
Perihal            :  Mohon dilakukan sita jaminan

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Taufiq Musa, SH., MH, pekerjaan Advokat, Alamat Jl. Tidung 9 No. 109E Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2012 tanggal 28 Januai 2012, bertindak untuk dan atas nama Astuti Majid, umur 41 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Jl Toddopuli V No. 100Rt.01 Rw.02, Kecamatan Rappocini Makassar, selanjutnya disebutPemohon.
Sehubungan dengan gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata 12/pdt-02/pn.mkssar/2012 tanggal 20 mei 2012 terhadap:
Ahmad binAbdullah, umur 47 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Jl. Sudiang Permai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Tamalate Makassar, selanjutnya disebut Temohon
Dengan ini perkenalkanlah pemohon mengajukan permohonan untuk diletakkannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik termohon dan/atau yang dikuasai termohon secara melanggar hukum berupa :
Sebidang tanah yang luasnya 2 Ha. Terletak di Kacamatan Rappocini, dengan batas sebagai berikut:
Sebelah utara            :  berbatas dengan tanah kebun milik Ali,
Sebelah selatan         :  berbatas dengan kebun milik Amat,
Sebelah timur            :  berbatas dengan sawah milik Subagya,
Sebelah Barat            :  berbatas dengan jalan raya. 
Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan pemohon serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban termohon berdasarkan putusan dalam perkara tersebut diatas.
Demikian surat permohonan kami, Terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon


TAUFIQ MUSA, S.H., M.H.

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete