A. Pengertian Sita Jaminan
Pengertian sita
jaminan atau conservatoir beslag diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR,
Pasal 261 ayat (1) RBG atau Pasal 720 Rv, yang secara yuridis merupakan upaya
hukum yang diambil oleh pengadilan dengan menyita barang debitur sebagai
tindakan yang mendahului pemeriksaan pokok perkara selama belum dijatuhkan putusan
dalam perkara tersebut. Dengan demikian sita jaminan dapat dilakukan:
1. Sebelum
pengadilan memeriksa pokok perkara; atau
2. Pada saat proses pemeriksaan perkara
sedang berjalan, sebelum Hakim Ketua (pengadilan) menjatuhkan putusan.
B. Fungsi Sita Jaminan
Tujuan utamanya
adalah agar tergugat tidak memindahkan atau mengalihkan harta bendanya kepada
pihak lain. Inilah tujuan utama dari sita jaminan, menjaga keutuhan keberadaan
harta terperkara atau harta kekayaan tergugat selama proses pemeriksaan perkara
berlangsung sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya perintah penyitaan atas harta tergugat atau harta sengketa,
secara hukum telah terjamin keutuhan keberadaan barang yang disita.
Sita jaminan
merupakan upaya hukum terjaminnya keutuhan dan keberadaan harta yang disita
sampai putusan dapat dieksekusi, agar gugatan penggugat pada saat gugatannya
dieksekusi tidaklah percuma, karena dengan diletakkan sita jaminan pada harta
sengketa atau harta kekayaan tergugat, dan pelaksanaan dan pensitaan telah
didaftarkan dan telah diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan 198
HIR, yang berbunyi:
1. Apabila yang disita barang tetap,
maka berita acara penyitaan diumumkan yaitu jika barang tetap itu sudah
dibukukan menurut ordonansi tentang pemindahan barang tetap dan tentang
membukukan hipotek atas barang itu di Indonesia (S. 1834 Nr. 27), dengan
menyalin berita acara itu dalam daftar yang tersebut dalam pasal 50 dari aturan
tentang menjalankan undang-undang baru dan pemindahan untuk itu (S. 1848 Nr.
10) atau dengan menyalin berita acara itu dalam daftar yang disediakan untuk
maksud itu, di kantor kepaniteraan pengadilan negeri, dalam kedua hal ini
dengan menyebutkan jam, hari, bulan dan tahun itu harus disebut oleh panitera
pada surat asal yang diberikan kepadanya.
2. Tambahan pula orang yang
dipertanggungkan menyita barang itu, memberi perintah kepada kepala desa supaya
penyitaan itu diumumkan di tempat itu menurut cara yang biasa sehingga
diketahui orang yang seluasluasnya. Maka terhitung sejak tanggal pendaftaran
dan pengumuman sita, telah digariskan akibat hukumnya, seperti yang diatur
dalam Pasal 199 HIR, yang berbunyi:
1. Terhitung mulai dari hari berita
acara penyitaan barang itu diumumkan, maka pihak yang disita barangnya tidak
boleh lagi memindahkan kepada orang lain, memberatkan atau mempersewakan barang
tetapnya yang disita itu.
2. Perjanjian yang diangkat berlawanan
dengan larangan itu, tak boleh dipakai akan melawan orang yang menjalankan
penyitaan. Dari Pasal 199 HIR itu maka dapat disimpulkan bahwa adanya larangan
hukum bagi tergugat untuk menjual, menghibahkan atau memindahkan barang sitaan
kepada siapapun.
C. Macam-Macam Sita yang Diatur HIR
Dalam hukum acara
perdata, ada dua macam sita jaminan yang umumnya diajukan, (Pasal 227, 226 HIR.
Pasal 261, 260 RBg.) yaitu:
·
Sita jaminan terhadap barang milik
penggugat sendiri (Revindicatoir Beslag)
·
Sita jaminan terhadap barang milik
debitur atau tergugat (Conservatoir Beslag)
1. Sita
revindicatoir (ps.226 HIR)
·
Pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain dapat minta, baik secara lisan maupun tertulis, kepada
Ketua Pengadilan Negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut
tinggal,agar barang tersebut disita.
·
Barang yang disita secara revindicatoir
adalah barang bergerak dan terperinci milik penggugat.
·
Untuk dapat mengajukan permohonan sita
revindicatoir tidak perlu ada dugaan yang beralasan, bahwa seseorang yang
berhutang selama belum dijatuhkan putusan, mencari akal akan menggelapkan atau
melarikan barang yang bersangkutan.
·
Akibat hukum sita ini adalah penggugat
tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tergugat dilarang
untuk mengalihkannya.
·
Apabila gugatan penggugat dikabulkan,
maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita
revindicatoir itu dinyatakan dicabut.
Sita jaminan ini
bukanlah untuk menjamin suatu tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin
suatu hak kebendaan dari pemohon. Sita ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
·
Sita revindicatoir (Pasal 226 HIR, 260
Rbg)
Revindicatoir
berarti mendapatkan, dan kata sita revindicatoir mengandung pengertian menyita
untuk mendapatkan kembali (barang yang memang miliknya)
·
Sita marital (Pasal 823-823j Rv).
Sita Marital bertujuan
bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan barang, melainkan agar barang
yang disita tidak dialihkan
Contoh:
Jika mobil milik
A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat mengajukan
sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan tujuan agar B
tidak mengalihkannya.
Obyek
Permohonan:
Obyek permohonan
tergantung kepada jenis sita yang dimintakan, pada sita revindicatoir, maka
yang dapat disita adalah benda bergerak yang merupakan milik pemohon (atau
pemilik hak reklame). Pemohon sita revindicatoir tidak dapat memohon sita
dijatuhkan terhadap benda tetap milik pemohon, karena pengalihan atau
pengasingan benda tetap tidak semudah pengalihan benda bergerak, sehingga kecil
sekali kemungkinan terjadi diasingkannya barang tetap tersebut. Pasal 226 (2)
HIR menjelaskan bahwa dalam permohonan sita revindicatoir harus dijelaskan
secara lengkap dan nyata, barang-barang yang dimintakan sita tersebut.
2. Sita
Conservatoir (ps. 227 HIR)
·
Penyitaan (beslag) ini merupakan
tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada Ketua
Pengadilan Negeri untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan
menjual barang tergugat yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat.
·
Barang yang disita secara conservatoir
adalah barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.
·
Penyitaan ini hanya dapat terjadi
berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penggugat (ps.227
ayat 1 HIR, 261 ayat 1 Rbg).
·
Untuk mengajukan sita jaminan ini harus
ada dugaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang selama belum dijatuhkan
putusan oleh hakim atau selama putusan belum dijalankan mencari akal untuk
menggelapkan atau melarikan barangnya.
·
Apabila gugatan penggugat dikabulkan,
maka dinyatakan sah dan berharga, sedangkan kalau gugatan ditolak, maka sita
conservatoir itu dinyatakan dicabut.
·
Setiap saat tergugat dapat mengajukan
permohonan kepada hakim yang memeriksa pokok perkara yang bersangkutan, agar
sita jaminan atas barangnya dicabut, apabila dikabulkan maka tergugat harus menyediakan
tanggungan yang mencukupi.
Contoh:
Dengan menjual
barang yang disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat
kepada penggugat sesuai putusan hakim
Obyek
permohonan:
Sementara itu,
pada sita conservatoir, yang dapat menjadi obyek sita adalah:
·
barang bergerak
milik debitur
·
barang tetap
milik debitur, dan
·
barang bergerak
milik debitur yang berada di tangan orang lain (pihak ketiga).
Penyitaan juga hanya dilakukan terhadap
barang-barang yang nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan
(nilai uang yang menjadi sengketa), sehingga nilai sita seimbang dengan yang
digugat. Perlu dicatat juga bahwa Mahkamah Agung pernah membatalkan sita
jaminan karena nilai barang yang disita melebihi nilai utang yang menjadi pokok
perkara.
3. Sita
Ekesekutoir (ps. 197 HIR)
·
Penyitaan yang dilakukan sesudah putusan
hakim mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan akan dieksekusi.
·
Penyitaan dilakukan oleh panitera
Pengadilan Negeri, yang wajib, yang membuat berita acara tentang pekerjaannya
itu serta memberitahukan isinya kepada tersita kalau ia hadir, dan penitera
dibantu oleh dua orang saksi yang ikut serta menandatangani berita acara.
·
Barang yang disita adalah barang
bergerak dan tidak bergerak, kecuali barang atau hewan yang digunakan untuk
mencari nafkah. Untuk barang tidak bergerak, dibuat Berita Acara, diumumkan dan
dicatat oleh Kepala Desa, salinannya didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Tanah.
D. Tata Cara Sita
jaminan
Cara pengajuan sita jaminan dapat berupa:
1. Secara tertulis
·
Diajukan dalam
gugatan;
·
Alasan pengajuan
diuraikan dalam tuduhan atau posita; dan
·
Di dalam tuntutan
dimohonkan pernyataan sah dan berharga.
2. Secara lisan
·
Dimohonkan langsung
dalam sidang.
Praktiknya, permohonan sita jaminan dilakukan dalam surat
gugat bersama-sama dengan pengajuan gugat pokok. Sedangkan dalam Pasal 226 dan
227 HIR memungkinkan untuk mengajukan permonan sita jaminan secara terpisah
dari pokok perkara tetapi dalam praktiknya hampir tidak pernah terjadi
E.
Contoh Surat Permohonan Sita Jaminan
KANTOR ADVOKAD DAN KONSULTAN HUKUM
TAUFIQ MUSA LAWYERS & CO. ID
Jl. Tidung 9 No. 109 E Makassar
==============================================================
Kepada
Yth,
Makassar,
10 Juli 2012
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Di-,
Makassar
Perihal
: Mohon dilakukan sita jaminan
Dengan Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
Taufiq
Musa, SH., MH, pekerjaan Advokat, Alamat Jl. Tidung 9 No. 109E Makassar.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/SK/XII/Pdt/FYNDPDCL/2012 tanggal 28
Januai 2012, bertindak untuk dan atas nama Astuti Majid, umur 41 tahun,
pekerjaan wiraswasta, agama islam, tempat tinggal di Jl Toddopuli V No.
100Rt.01 Rw.02, Kecamatan Rappocini Makassar, selanjutnya disebutPemohon.
Sehubungan
dengan gugatan pemohon di Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara perdata
12/pdt-02/pn.mkssar/2012 tanggal 20 mei 2012 terhadap:
Ahmad
binAbdullah, umur 47 tahun, pekerjaan tani, agama islam, tempat tinggal di Jl.
Sudiang Permai No. 28 Rt. 01 Rw.03, Kecamatan Tamalate Makassar,
selanjutnya disebut Temohon
Dengan
ini perkenalkanlah pemohon mengajukan permohonan untuk diletakkannya sita
jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik termohon dan/atau
yang dikuasai termohon secara melanggar hukum berupa :
Sebidang
tanah yang luasnya 2 Ha. Terletak di Kacamatan Rappocini, dengan batas
sebagai berikut:
Sebelah
utara :
berbatas dengan tanah kebun milik Ali,
Sebelah
selatan : berbatas dengan kebun
milik Amat,
Sebelah
timur :
berbatas dengan sawah milik Subagya,
Sebelah
Barat :
berbatas dengan jalan raya.
Permohonan
ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan pemohon serta untuk menjamin
terpenuhinya kewajiban termohon berdasarkan putusan dalam perkara tersebut
diatas.
Demikian
surat permohonan kami, Terima kasih.
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Pemohon
TAUFIQ
MUSA, S.H., M.H.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....