Keefektifan Pemidanaan Narkotika di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi bahkan
sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan. Tidak
dapat dipungkiri, zaman sekarang ini segala hal memungkinkan untuk berkembang
pesat, baik hal positif maupun sebaliknya, tidak terkecuali bagi perkembangan
transaksi narkotika. Perkembangan transaksi narkotika tidak hanya mencakup satu
kawasan negara saja, namun telah berkembang menjadi transaksi di antar negara.
Penyalahgunaan narkotika ini telah menjadi momok yang semakin lama semakin
besar dari waktu ke waktu. Hal itulah yang mengakibatkan diperlukan ada suatu
regulasi sebagai bentuk preventif dan rehabilitatif terhadap penyalahgunaan
narkotika. Masalah tindak pidana narkotika adalah masalah yang luar biasa atau ordinary crime, tetapi
penanganan dan penegakkannya didalam aturan perundang-undangan masih rancu.
Didalam masyarakat masih terjadi perdabatan pro-kontra terkait penyalahgunaan
narkotika.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang
dimaksud dengan narkotika?
1.2.2
Bagaimana pemidanaan bagi pecandu
narkotika?
1.2.3 Bagaimana pemidanaan bagi pelaku pengedar
narkotika?
1.2.4 Bagaimana
keefektifan pemidanaan narkotika di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1
Mengetahui apa yang dimaksud narkotika
1.3.2 Mengetahui pemidanaan bagi pecandu narkotika
1.3.3 Mengetahui pemidanaan bagi pelaku pengedar narkotika
1.3.4 Mengetahui keefektifan pemidanaan narkotika di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pentingnya pengetahuan serta
antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan narkotika merupakan masalah serius yang harus segera
diatasi dewasa ini. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan guna menciptakan
Indonesia bebas dari narkotika. Disamping pemidanaan terhadap para pelanggar, usaha
preventif tentunya akan lebih bermanfaat, guna menciptakan generasi muda yang
berkualitas untuk memajukan bangsa Indonesia.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Narkotika
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 1 angka 1,
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.”
Dalam hal perkembangan ilmu medis, narkotika
sangat dibutuhkan. Di
Indonesia sejak adanya Undang-undang Narkotika, penggunaan resmi narkotika
adalah untuk kepentingan pengobatan dan penelitian ilmiah, penggunaan narkotika
tersebut di atas diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Narkotika yang bunyinya:
“Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau
pengembangan ilmu pengetahuan”.
Dalam UU No 35 Tahun 2009, narkotika digolongkan kedalam tiga
golongan:
1.
Narkotika Golongan I
Narkotika golongan satu hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggimengakibatkan ketergantungan.
2.
Narkotika Golongan II
Narkotika golongan dua, berkhasiat untuk pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
3. Narkotika Golongan III
Narkotika
golongan tiga adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi
bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian. Golongan 3
narkotika ini banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan
ketergantungan.
2.2
Pemidanaan
Bagi Pecandu Narkotika
Pemidanaan
dalam penanganan pecandu narkotika hanya direhabilitasi. Pengaturan tentang
direhabilitasinya pecandu narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Bab IX Bagian Kedua tentang Rehabilitasi, yang dimana pengaturannya
sebagai berikut:
·
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.
·
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu
Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat,
rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan
wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 56
(1)
Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk
oleh Menteri.
(2)
Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau
masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah
mendapat persetujuan Menteri.
·
Pasal
57
Selain melalui pengobatan dan/atau
rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi
pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
·
Pasal 58
Rehabilitasi sosial mantan Pecandu Narkotika diselenggarakan
baik oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat.
·
Pasal 59
(1)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur
dengan Peraturan Menteri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
2.3
Pemidanaan bagi pelaku pengedar narkotika
Pemidanaan
terhadap pelaku pengedar narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika pada Bab XV tentang ketentuan pidana, yaitu sebagai
berikut:
1.
Menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan
I dalam bentuk tanaman:
• Pasal
111 (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling
banyak Rp 8 miliar rupiah.
• Pasal
111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau
menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon , pelaku
dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
2.
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman:
• Pasal
112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
• Pasal 117 ayat (1) : setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan
narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak
Rp 5 miliar rupiah.
• Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang
tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan
narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama
7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp
3 miliar rupiah
3. Memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram:
• Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal
perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I
bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun,
dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah
ditambah 1/3
• Pasal 117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan
,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram
,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
• Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal
perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III
beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan
paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3
4. Memproduksi, mengimpor, mengekspor
atau menyalurkan narkotika:
• Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan
narkotika golongan I dipidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
• Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan
narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama
12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8
miliar rupiah
• Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan
narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama
10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5
miliar rupiah
5. Memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau
menyalurkan narkotika dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kilogram/5 batang pohon
atau bukan tanaman lebih dari 5 gram:
• Pasal 113 ayat (2) : Dalam hal
perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan
I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1
kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari
5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 5 tahun,paling
lama 20 tahun,dan denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3
• Pasal 118 ayat (2) : Dalam hal
perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan
II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku
dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama
20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
• Pasal 123 ayat (2) : dalam hal
perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan
III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana
penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp
5 miliar rupiah ditambah 1/3
6. Menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan:
• Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau
menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara
paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
• Pasal 119 ayat(1) : Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau
menyerahkan narkotika golongan II,pelaku dipidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta
rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
• Pasal 124 ayat (1) :Setiap orang yang
tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk
dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau
menyerahkan narkotika golongan III pelaku dipidana penjara paling singkat 3
tahun dan paling lama 10 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta
rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
7. Menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan:
• Pasal 114 ayat (2) : dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara
dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada
ayat(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang
pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku
dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun
dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3
• Pasal 119 ayat (2) : Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara
dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram dipidana mati,penjara seumur
hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling
banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
• Pasal 124 ayat(2) :dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara
dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat
5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah
1/3
8. Membawa, mengirim, mengangkut atau
mentransito:
•
Pasal
115 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum
membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan I dipidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling
sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
•
Pasal
120 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II dipidana penjara
paling singkat 3 tahun,paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah
•
Pasal
125 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum
membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III dipidana
penjara paling singkat 2 tahun ,paling lama 7 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.
9. Membawa, mengirim, mengangkut atau
mentransito narkotika golongan i dalam bentuk tanaman lebih dari 1 kilogram
atau 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram:
• Pasal 115 ayat (2): dalam hal
perbuatan membawa,mengirim,mengangkut,atau menransito narkotika golongan I
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih
dari 5 batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram
pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama
20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
• Pasal 120 ayat (2) : dalam hal
perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II
sebagaimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5
miliar rupiah ditambah 1/3
• Pasal 125 ayat (2): dalam hal
perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III
sebagimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana penjara
paling singkat 3 tahun ,paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 3
miliar rupiah ditambah 1/3
10. Menggunakan narkotika terhadap atau
diberikan untuk orang lain:
• Pasal 116 ayat(1) : Setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain
atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain dipidana
penjara paling singkat 5 tahun ,paling lama 15 tahun, pidana denda paling
sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp. 10 miliar rupiah
• Pasal 121 ayat(1) setiap orang yang tanpa
hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan II terhadap orang lain
atau memberikan narkotika golongan II untuk digunakan orang lain dipidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda Paling
sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah.
11. Menggunakan narkotika terhadap atau
diberikan untuk orang lain yang mengakibatkan orang lain mati atau cacat
permanen:
• Pasal 116 ayat (2) :Dalam hal
penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I
untuk orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain
mati atau cacat permanen pelaku dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup ,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
2.4
Keefektifan Pemidanaan Narkotika di Indonesia
Permasalah narkotika telah menjadi
masalah yang besar, baik di Indonesia maupun bagi bangsa lain. Menyikapi
permasalah ini, pemerintah pada zaman Orde Baru mengeluarkan regulasi berupa
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, yang sebagaimana telah diubah menjadi
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain dengan mengeluarkan
regulasi berupa undang-undang, pemerintah juga telah membentuk sebuah badan
pemerintah yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun gencar melakukan
upaya-upaya preventif dan represif untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari
narkoba. Keseriusan pemerintah dalam memerangi permasalah narkotika ini harus
pula didukung oleh segenap elemen masyarakat. Peran serta masyarkat ini dapat
berupa upaya preventif berupa pencegahan agar tidak muncul pengguna/pecandu
narkotika yang baru. Bahkan peran serta masyarakat ini diatur didalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dimana masyarakat bisa
berpartisipasi dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba, tercantum pada pasal 104, 105 dan 109.
Jika
kita melihat didalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini, secara eksplisit bahwa
undang-undang memiliki dua sisi, yaitu sisi humanis kepada para pecandu
narkotika dan sisi yang tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika.
Sisi humanis itu dapat dilihat sebagaimana termaktub pada Pasal 54 UU No. 35
Tahun 2009 yang menyatakan, Pecandu
Narkotika dan korban penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial. Sedangkan sisi keras dan tegas dapat dilihat
dari pasal-pasal yang tercantum di dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009 (Ketentuan
Pidana), yang mana pada intinya dalam bab itu dikatakan bahwa orang yang tanpa
hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan, hukumannya adalah pidana penjara bahkan dapat pula dihukum mati
atau seumur hidup. Melihat dari ketentuan ini penulis mencoba melihat keefektifan
hukuman yang diatur untuk pecandu dengan menjalani rahabilitasi saja serta bagi
pengedar dapat berupa hukum mati.
Penanganan pecandu narkotika yang
menurut undang-udang dianggap sebagai korban memang masih menjadi perdebatan di
masyarakat. Sebagaian masyarakat beranggapan bahwa pencandu narkotika adalah
korban dari pergaulan bebas dan dampak buruk perkembangan zaman. Menurut mereka
menjadi pecandu bukan merupakan sebuah tindak pidana, tetapi seseorang sedang
kesakitan yang membutuhkan pertolongan. Tetapi adapula sebagaian masyarakat
beranggapan bahwa pencandu narkotika telah melakukan tindak pidana sehingga
harus dipidana seperti halnya pengedar narkotika, yaitu dengan dihukum penjara
agar menimbulkan efek jera.
Sedangkan jika melihat perdebatan
dimasyarakat tentang para pengedar narkotika, dimana argumen kontra beranggapan
bahwa pengedar narkotika tidak sepatutnya dihukum mati karena hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan
martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Apalagi hukum mati
bertentangan dengan ideologi bangsa, yaitu Pancasila. Sedangkan argumen pro
menyatakan bahwa hukuman mati memberi efek preventif terhadap penjahat
potensial kejahatan narkotika. Bila menyadari akan dihukum mati, penjahat
demikian setidaknya akan berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan.
Apalagi masalah narkotika tidak bisa dianggap masalah biasa. Masalah narkotika
pada masa ini telah menjadi masalah yang luar biasa dan perlu mendapatkan
penanganan khusus. Bahkan Undang-Undang Narkotika di Indonesia termasuk kedalam
Undang-Undang Khusus.
Jika melihat dari perdebatan yang
terjadi dimasyarkat, menurut penulis lebih tepat jika pecandu narkotika lebih
baik hanya direhabilitasi. Memang banyak pecandu atau penyalahguna narkotika
pada akhirnya divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lapas (Lembaga
Pemasyarakatan), yang mana dalam Lapas tersebut para pecandu narkotika
disatukan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar gelap narkoba. Hal ini
dapat berakibat fatal, karena pada kenyataannya peredaran narkotika dalam Lapas
sangat marak, bahkan para penyalahguna narkotika tersebut dapat lebih leluasa
dalam memakai narkotika karena lebih mudah didapat. Vonis pidana penjara dan
penempatan para pecandu Narkotika di dalam Lapas tidaklah efektif, belum tentu
pula menimbukan efek jera. Bahkan yang terjadi, para pecandu
tersebut akan semakin kecanduan dan makin mudah memakai narkotika
tersebut karena berbaur dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika,
serta dengan melihat situasi di Lapas seperti saat ini belum tentu pula
menimbukan efek jera. Apalagi mengingat jumlah narapidana didalam Lapas
diseluruh Indonesia telah melebihi kapasitas, apabila pecandu diceploskan ke
Lapas penanganan dan pengawasannya tidak akan efektif, bahkan untuk narapidana
tindak pidana lainnya. Persoalan narkotika tak akan selesai jika pengguna tidak
direhabilitasi. Dalam kasus narkotika pendekatan hukum secara represif justru
tidak efektif. Tetapi menurut penulis jika seseorang yang telah keluar dari
rehabilitasi dan kembali menjadi pecandu narkoba (residivis), lebih tepat jika
pecandu tersebut dihadapkan pada hukuman penjara.
Sedangkan jika menelaah masalah
hukuman mati bagi pengedar narkotika, penulis lebih setuju dengan adanya
penerapan hukum mati. Meskipun hukuman mati dianggap merenggut hak asasi
manusia pelaku, tetapi penulis beranggapan bahwa hak asasi manusia itu tidak
bersifat absolute dan dibatasi. Terkadang pula sebuah hukuman memang didesain
untuk merenggut hak asasi manusia dari pelaku, serta pengedaran narkotika ini
telah merenggut hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup korban, bahkan keluarga
korban dapat terkena dampaknya. Kejahatan narkotika ini merupakan kejahatan luar biasa yang
mencederai perikemanusiaan. Malasah narkotika ini telah menjadi masalah yang
darurat, yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia sebagai fondasi
bangsa dimasa depan untuk menjadi bangsa yang lebih baik.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Perdebatan
tentang pro kontra pasti akan selalu timbul didalam sebuah negara demokrasi, tetapi
memang harus diakui pemidanaan bagi pecandu dan pelaku pengedar narkotika
dirasa telah tepat untuk mengatasi tindak pidana narkotika yang kian
berkembang. Akan tetapi masih diperlukan putusan-putusan yang tepat oleh badan
yudikatif didalam menangani masalah tindak pidana narkotika. Permasalahan
narkotika di Indonesia sudah menjadi masalah darurat. Permasalahan ini harus
segera diatasi oleh segala komponen di negara ini. Keseriusan pemerintah dalam
memerangi narkotika harus pula didukung oleh partisipasi aktif masyarakat.
3.2 SARAN
Dalam
mengatasi permasalahan narkotika, pemerintah sebagai stakeholder harus gencar melakukan usaha preventif. Usaha preventif
dapat berupa sosialisasi ke segala daerah di Indonesia, guna menginformasikan
bahaya narkotika agar tidak terciptanya pecandu-pecandu baru. Disamping
keseriusan pemerintah, masyarakat juga dibutuhkan peran aktifnya. Serta jika
memang pemidanaan penjara bagi pecandu narkotika dikatakan perlu maka agar
menimbulkan efek jera, pencadu narkotika tersebut harus memiliki sebuah Lapas khusus.
Hal ini agar menciptakan keefektifan pemidanaan tersebut, karena pada
kenyataannya sekarang para pecandu narkotika banyak di vonis penjara dan dimasukkan
ke Lapas, yang mana
dalam Lapas tersebut para pecandu narkotika ini disatukan dengan para bandar,
sindikat, dan pengedar gelap narkoba. Hal ini tentu berakibat buruk, karena
melihat dari kenyataan di Lapas peredaran narkotika dalam Lapas sangat marak,
bahkan para penyalahguna narkotika tersebut dapat lebih leluasa.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Marcos, M. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Pemidanaan
Terhadap Pecandu Narkotika.
·
Prasetyo, T. (2014). Hukum
Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
·
Syamsuddin, A. (2014). Tindak
Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
·
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika
·
http://setkab.go.id/
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....