Hak
dan Kewajiban Pemegang Hak Tanggungan
Pemegang Hak Tanggungan
adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang
berpiutang. Dalam Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) tercantum mengenai beberapa
hak dan kewajiban dari pemegang hak tanggungan.
Adapun Hak dari pemegang hak tanggungan diantaranya:
·
Mempunyai
kedudukan yang diutamakan;
·
Apabila debitor cidera janji, pemegang
Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut;
·
Memiliki hak membatasi kewenangan
pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan obyek Hak Tanggungan;
·
Memiliki hak membatasi kewenangan
pemberi Hak Tanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan obyek Hak
Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak
Tanggungan;
·
Memiliki hak untuk mengelola obyek Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi letak obyek Hak Tanggungan;
·
Memiliki hak untuk menyelamatkan obyek
Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk
mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek Hak
Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang;
·
Pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan apabila
debitor cidera janji;
·
Pemegang Hak Tanggungan memiliki hak
memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak
Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek Hak Tanggungan dilepaskan
haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
·
Memiliki hak untuk memperoleh atau
memegang Sertipikat Hak Tanggungan;
·
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan
pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang
diperolehnya menurut ketentuan Undang-Undang ini. Ketentuan ini lebih
memantapkan kedudukan diutamakan pemegang Hak Tanggungan dengan mengecualikan
berlakunya akibat kepailitan pemberi Hak Tanggungan terhadap obyek Hak
Tanggungan.
Adapun kewajiban yang
dimiliki Pemegang Hak Tanggungan diantaranya:
·
Merawat serta obyek hak tanggungan
apabila diatasnya berisikan bangunan,dll;
·
Tidak melakukan lelang umum (eksekusi)
sebelum pemberi Hak Tanggungan atau debitor terbukti melakukan cidera janji
atau wanprestasi;
·
Mengembalikan obyek kepada pemberi Hak
Tangungan apabila hutang yang dijaminkan Hak Tanggungan tersebut telah lunas
atau berakhir;
·
Memberikan pernyataan tertulis mengenai
dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak
Tanggungan.
·
Pembersihan obyek Hak Tanggungann dari beban Hak
Tanggungan dilakukan dengan pernyataan tertulis dari pemegang Hak Tanggungan
yang berisi dilepaskannya Hak Tanggungan yang melebihi harga pembelian;
No comments:
Post a Comment