Duduk Perkara Kasus Kepailitan PT Asean Gold Concept
Berdasarkan pada putusan pengadilan niaga Nomor 11/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga/Jkt.Pst duduk perkara kasus PT Asean Gold Concept dinyatakan
pailit sebagai berikut:
·
Bahwa awalnya NEDI
PUTRA MULIA
sebagai Pemohon melakukan investasi berupa emas kepada Termohon yaitu PT Asean Gold Concept karena tergiur dengan
janji Termohon bahwa investasi ini akan memberikan pendapatan bulanan adanya
keuntungan yang diperoleh cukup bagus;
·
Bahwa kemudian Pemohon
mengadakan pengikatan kerjasama dengan Termohon melakukan investasi modal Emas
dengan pertimbangan Pemohon segera mendapat keuntungan setiap bulannya;
·
Bahwa Pemohon selaku
Kreditor dan Termohon selaku Debitor berdasarkan perjanjian kerja sama
permodalan disebut sebagai Surat Perjanjian dimana Termohon telah menerima dan
menggunakan modal berupa Emas dari Pemohon yang dimana Pemohon telah
menyerahkan modal berdasarkan perjanjian kepada Termohon dituangkan dalam
Invoice Premium Package Peminjaman Emas, Invoice No. INV-PE1208-01 tanggal 1
Agustus 2012 sebanyak 100 gram emas seharga Rp. 67.500.000 jangka waktu 6
(enam) bulan dan berakhir/jatuh waktu 1 Pebruari 2013;
·
Bahwa adapun bentuk
investasi berupa Emas batangan tersebut untuk 1 gramnya dihargai Rp. 675.000dan
untuk itu Pemohon menginvestasi sebanyak 100 gram emas dan dari 100 gram
Pemohon mendapatan keuntungan Rp. 8.100.000 untuk jangka waktu 6 bulan sesuai
perjanjian perincian potongan penjualan;
·
Bahwa jangka waktu
perjanjian selama 6 bulan mulai tanggal 1 Agustus 2012 dan berakhir tanggal 1
Pebruari 2013.sedangkan perjanjian yang Pemohon ajukan sebagai bukti permohonan
untuk mempailitkan Termohon telah jatuh tempo dan wajib dibayar, namun tidak
dibayar oleh Termohon;
·
Bahwa pada awalnya
pembayaran yang dilakukan termohon setiap bulannya lancar namun pada bulan
Pebruari 2013 (Pembayaran keuntungan terakhir) Termohon tidak lagi melakukan
kewajibannya membayar keuntungan kepada Pemohon, meskipun Pemohon telah menegur
Termohon untuk mengembalikan modal yang sudah jatuh waktu berikut keuntungan
namun sampai permohonan ini diajukan Termohon tidak memenuhi kewajibannya;
·
Bahwa dengan demikian
kedudukan Termohon secara hukum telah membuktikan adanya unsur " tidak
dibayarnya utang oleh Termohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih";
·
Bahwa Termohon sebagai
Debitor selain mempunyai hutang kepada Pemohon juga mempunyai hutang kepada
pihak lain yaitu Abd.Salam Jaielani, beralamat di Jl. Kayu Manis No. 125
Rt.006/005 Balekambang Kramatjati, Jakarta Timur berdasarkan Invoice No. INV-NP
1301-487 tanggal 18 Januari 2013. Selain mempunyai utang pada kreditor lain
sebagai tersebut diatas, Termohon sebagai Debitor juga masih memiliki utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap kreditor lain.
Analisa
Kasus Kepailitan PT Asean
Gold Concept
Dalam hal kepailitan terdapat syarat yuridis yang
harus terpenuhi agar debitor dapat dinyatakan pailit yang tercantum dalam pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(UU Kepailitan) yang
menyatakan bahwa “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” Jika ditelaah unsur-unsur
yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ini diantaranya:
a. Adanya
2 kreditor atau lebih;
b. Harus
adanya utang;
c. Cukup
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
d. Adanya
permohonan pailit.
Jika penulis analisa kasus diatas berdasarkan
unsur-unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan maka akan terpenuhi
syarat-syarat seorang debitor dapat dinyatakan pailit yang sebagai berikut:
a. Terpenuhnya
syarat minimal ada 2 debitor telah dapat dipenuhi mengingat dalam kasus
kepailitan PT Asean Gold Concept
terdapat 200 nasabah dengan nilai tagihan yang jatuh tempo. Berdasarkan sumber
berita yang didapatkan penulis, uang yang terkumpul oleh kurator mencapai Rp.1,6
miliar dari utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp.3 miliar, ini tentunya
masih angka yang sangat jauh bagi PT Asean Gold Concept untuk dapat menutup
seluruh utangnya. Melihat dari fakta ini, mengingat bahwa hukum kepailitan merupakan
realisasi dari Pasal 1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Barang-barang
itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan
barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali
bila di antara para kreditor itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.” , maka setiap kreditor mempunyai hak yang
sama untuk mendapatkan pelunasan dari harta kekayaan debitor, diharapkan
pelusanan utang-utang debitor kepada kreditor-kreditor dilakukan secara
seimbang dan adil. Kreditor seperti ini disebut dengan kreditor konkuren
menurut pasal 1132 KUHPerdata yang memiliki hak pari passu dan pro rata yang
artinya para kreditor secara bersama-sama memperoleh pelunasan tanpa ada
kreditor yang didahulukan, dengan cari dihitung berdasarkan besarnya piutang
masing-masing dibandingkan dengan piutang mereka secara kolektif terhadap
seluruh harta kekayaan debitor pailit tersebut;
b.
Unsur kedua yaitu harus adanya utang
sudah jelas terpenuhi. Definis utang yang tercantum dalam pasal 1 angka 6 UU
Kepailitan yang menyatakan bahwa “Utang
adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun
yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian
atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan
Debitor.” Dari definesi utang ini, utang harus ditafsirkan secara
luas, tidak hanya meliputi utang yang timbul dari perjanjian utang-piutang atau
perjanjian pinjam-meminjam, namun juga utang yang timbul karena undang-undang
atau perjanjian yang dapat dinilai dengan sejumlah uang. Utang ini berasal dari
keuntungan para nasabah PT Asean
Gold Concept yang menyerahkan modal dalam bentuk investasi berupa Emas
batangan;
c. Syarat
harus adanya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menunjukan
bahwa para kreditor telah mempunyai hak untuk menuntut debitor untuk memenuhi
kewajibannya. Salah satu sarjana yaitu Jono S.H menyatakan bahwa syarat ini
menunjukan utang harus lahir dari perikatan yang sempurna atau dengan kata lain
harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, karena perikatan yang tidak
memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian tidak dpat dimajukan untuk permohonan
pernyataan pailit, contohnya seperti utang yang lahir dari perjanjian
perjudian. Syarat ketiga ini terpenuhi karena salah satu kreditor bernama Nedi
Putra Mulia yang mengajukan permohonan pailit telah menyatakan bahwa debitor
telat membayar utangnya kepada Nedi Putra Mulia. Perjanjian antara kreditor
dengan debitor ini jangka waktu perjanjian selama 6 bulan mulai tanggal 1
Agustus 2012 dan berakhir tanggal 1 Pebruari 2013. Pada awalnya pembayaran yang
dilakukan PT Asean Gold Concept setiap
bulannya lancar namun pada bulan Pebruari 2013 (Pembayaran keuntungan terakhir)
PT Asean Gold Concept tidak
lagi melakukan kewajibannya membayar keuntungan kepada Nedi Putra Mulia. Bahwa
jumlah kewajiban Termohon yang harus dibayar kepada Pemohon sampai tanggal 1
Pebruari 2013 adalah sebesar Rp.68.850.000;
d. Unsur
terakhir yaitu adanya pemohon pailit, yang dimana permohonan pailit ini dapat
diajukan oleh diantaranya:
·
Debitor sendiri;
·
Seorang kreditor ata lebih;
·
Kejaksaan, untuk kepentingan umum;
·
Bank Indonesia, apabila debitornya
adalah Bank;
·
Badan Pengawas Pasar Modal, jika debitornya
adalah perusahaan efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
·
Menteri keuangan, jika debitornya adalah
perusahaan asuransi, reasuransi, dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan
umum.
Dalam
kasus ini yang mengajukan permohonan pailit adalah seorang kreditor yang
bernama Nedi Putra Mulia, yang telah diajukan tertanggal 11 Pebruari 2013 telah
terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dibawah Register perkara No: 11/Pdt.Sus/PAILIT/ 2013/ PN.NIAGA.JKT.PST.
Dalam kasus ini dipilihnya kurator yaitu Andrean Reinhard Pasaribu,S.H atas usul dari Nedi
Putra Mulia sebagai pemohon, yang mana
pengangkatan kurator adalah wewenang dari hakim pengadilan niaga, pihak debitor
atau kreditor hanya mempunyai hak untuk mengajukan usul pengangkatam kurator,
hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu pada pasal 15 ayat (1) UU
Kepailitan. Namun apabila pihak kreditor maupun debitor tidak mengajukan usul
pengangkatan kurator maka secara otomatis Balai Harta Peninggalan (BHP) diangkat
sebagai kurator.
Andrean
Reinhard Pasaribu sebagai kurator menjalankan wewenangnya sesuai dengan amanat
pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa “Tugas Kurator adalah
melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.” Sesuai dengan sumber
berita yang penulis dapat, Andrean Reinhard
Pasaribu sebagai kurator telah melakukan tugasnya sehingga dana yang telah ada ditangan kurator mencapai Rp.1,3 miliar
dan dalam berita tersebut juga tercantum bahwa kurator telah melakukan
pengurusan harta pailit dengan cara Pelelangan asset bodel pailit yang akan
dilelang ditaksir mencapai Rp.160 juta
No comments:
Post a Comment