Hak atas tanah yang diatur di dalam Pasal 16
ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan hak kepemilikan atas
tanah oleh negara kepada orang-perorang atau badan hukum dengan bentuk tanah
hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak untuk
membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Dalam UUPA yang tercantum dalam pasal 21
mengatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing.
Larangan tersebut sesuai dengan asas nasionalisme yaitu “Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai
hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang
angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama
warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan”. Dalam UUPA Nomor
5 Tahun 1960, Warga Negaea Asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai, hak sewa,
hak guna bangunan, dan hak guna usaha.
Namun dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di
Indonesia dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan
rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di
Indonesia. Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan
di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga
Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha,
bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Orang asing dalam PP ini dapat dinyatakan
mempunyai hak milik namun sebatas pada rumah tempat tinggal. Dalam pasal 2 PP Nomor
103 Tahun 2015 menyatakan bahwa “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat
tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.”
Orang Asing yang dapat
memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang
Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal
atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana
dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kemudian
melihat PPh Nomor 38 Tahun 1963 tentang
Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 38 Tahun 1963,
badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara
(selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi
Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
(Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk
oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
No comments:
Post a Comment