Sunday, 30 April 2017

Bolehkah Warga Negara Asing Memiliki Tanah di Indonesia?


Hak atas tanah yang diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memberikan hak kepemilikan atas tanah oleh negara kepada orang-perorang atau badan hukum dengan bentuk tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, hak untuk membuka tanah, hak memungut hasil hutan.
Dalam UUPA yang tercantum dalam pasal 21 mengatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing. Larangan tersebut sesuai dengan asas nasionalisme yaitu “Hanya Warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan”. Dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960, Warga Negaea Asing hanya diperbolehkan memiliki hak pakai, hak sewa, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.  
Namun dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. Orang asing dalam PP ini dapat dinyatakan mempunyai hak milik namun sebatas pada rumah tempat tinggal. Dalam pasal 2 PP Nomor 103 Tahun 2015 menyatakan bahwa “Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.”
Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian melihat PPh Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah, berdasarkan Pasal 1 PP Nomor 38 Tahun 1963, badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:
a.       Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b.      Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);
c.       Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d.      Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

                                                              

No comments:

Post a Comment