Pict:DetikNews
Perbandingan
Peradilan Umum dengan Peradilan Militer
Mengenai proses beracara dalam peradilan umum diatur
didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan dalam
peradilan militer saat ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer. Mengenai tata cara beracara di persidangan, pada dasarnya
antara peradilan umum dengan peradilan militer hampir sama. Namun terdapat
beberapa perbedaan khusus yang menjadi karakteristik masing-masing peradilan
ini, diantaranya:
NO.
|
Peradilan Umum
|
Peradilan Militer
|
1
|
Kewenangan
mengadili peradilan umum adalah terhadap warga sipil
|
Kewenangan
mengadili peradilan militer adalah mengadili terhadap Prajurit, dipersamakan
dengan prajurit
dan anggota suatu golongan, jawatan atau dipersamakan atau
yang di samakan dengan prajurit
|
2
|
Objek sengketanya
adalah tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang tidak diatur oleh
undang-undang tindak pidana khusus
|
Objek sengketanya adalah
tindak pidana umum dan tindak pidana militer
|
3
|
Adanya tahapan
penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
|
Tidak dikenalnya tahapan penyelidikan, namun pada
prakteknya penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada Komandan yang
pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik Polisi Militer
|
4
|
Adanya beberapa
jenis penahanan diantaranya tahanan
RUTAN (Rumah Tahanan), tahanan Rumah,
dan tahanan
Kota
|
Jenis
penahanan hanya dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan
peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan didalam
rumah tahanan militer
|
5
|
Terdapat beberapa acara
pemeriksaan, diantaranya:
·
Acara pemeriksaan biasa
·
Acara pemeriksaan singkat
·
Acara pemeriksaan cepat terdiri dari Acara
pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) dan Acara pemeriksaan lalu lintas
Tidak dikenalnya suatu
acara pemeriksaan khusus didalam peradilan umum karena tidak adanya perbedaan
tingkatan kewenangan mengadili terdakwa
|
Terdapat beberapa acara
pemeriksaan, diantaranya:
·
Acara pemeriksaan biasa
·
Acara pemeriksaan koneksitas
·
Acara pemeriksaan khusus
·
Acara pemeriksaan cepat
Tidak adanya acara
pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan tindak pidana
ringan (tipiring) karena melanggar asas kepaperaan. Dalam
acara pemeriksaan singkat, tidak perlu membuat surat dakwaan,
penuntut umum langsung menyerahkan perkara ke pengadilan. Hal ini sangat
berbeda dengan ketentuan dalam peradilan militer bahwa semua perkara baik
kejahatan maupun pelanggaran harus diselesaikan melalui PAPERA terlebih
dahulu, termasuk perkara pelanggaran lalu lintas
|
6
|
Di kenalnya suatu Pra-penuntutan
dimana penyidik menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum, jika dianggap masih kurang penuntut umum mengembalikan berkas
perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari penuntut umum. Kemudian penyidik
wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum, jika nantinya
dianggap telah lengkap dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang
bukti
|
Tidak dikenalnya Pra-penuntutan,
tetapi pada prateknya terkesan ada pra-penuntutan karena penyidik kerap
meminta masukan atau petunjuk dari oditur penuntut umum
|
7
|
Tidak dikenalnya strata
atau tingkatan kewenangan mengadili terdakwa
|
Dikenal strata kewenangan
mengadili terdakwa. Contohnya pengadilan militer untuk terdakwa kapten
kebawah
atau pengadilan militer tinggi untuk mayor ke atas
|
8
|
Tidak adanya
suatu lembaga khusus yang memiliki wewenang khusus dan vital untuk menyerahkan
perkara
|
Adanya lembaga
penyerah perkara yaitu PAPERA yang berwenang untuk menyerahkan perkara ke
pengadilan ataupun diselesaikan melalui disiplin militer
|
9
|
Adanya suatu lembaga Pra-peradilan
yaitu melalui pengadilan umum yang berwenang untuk
memeriksa tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penuntutan,
penghentian penyidikan, pengehentian penuntutan
|
Dalam
peradilan militer tidak mengenal lembaga Pra-peradilan
|
10
|
Hanya
mengenal putusan sanksi pidana
|
Adanya
putusan yang menyelesaikan perkara menurut hukum disiplin militer
atau hukuman administrasi disamping putusan sanksi pidana
|
Pada
dasarnya memang mengenai proses beracara antara peradilan militer dengan
peradilan umum hamper sama Namun peradilan militer yang tergolong dalam
peradilan khusus, memiliki beberapa kekhususan tersendiri yang membedakannya
dengan proses beracara pada umumnya. Berdasarkan table perbedaan diatas,
penulis dapat menyimpulkan bahwa letak kekhususan peradilan militer yang
membedakannya dengan peradilan umum diantaranya diantaranya:
1.
Mengenai
kewenangan mengadili, yang dimana peradilan militer khusus mengadili
orang-orang tertentu saja, diantaranya mengadili
terhadap Prajurit, dipersamakan
dengan prajurit dan anggota
suatu golongan, jawatan atau dipersamakan atau yang di samakan dengan prajurit.
2.
Objek
yang disengketakan adaah tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
3.
Pada
peradilan militer tidak dikenalnya tahapan penyelidikan.
4.
Jenis
penahanan dalam peradilan militer hanya dilaksanakan didalam
rumah tahanan militer.
5.
Adanya beberapa acara pemeriksaan yang
berbeda dengan peradilan umum diantaranya:
·
Acara pemeriksaan koneksitas yaitu tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel
peradilan militer danyustisiabel peradilan umum
·
Acara pemeriksaan cepat adalah acara
untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan.
·
Acara pemeriksaan khusus adalah acara
pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan
tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit
di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi.
Tidak adanya acara pemeriksaan singkat dan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) seperti dalam peradilan umum
karena akan melanggar asas kepaperaan yang dianut dalam peradilan
militer.
6.
Dalam
peradilan militer tidak dikenalnya tahapan
Pra-penuntutan.
7.
Terdapat
suatu strata kewenangan mengadili terdakwa.
8.
Adanya
lembaga khusus yaitu PAPERA yang
berwenang untuk menyerahkan perkara ke pengadilan ataupun diselesaikan melalui
disiplin militer.
9.
Dalam
peradilan militer tidak mengenal lembaga Pra-peradilan.
10. Selain dari putusan pidana, terdapat jenis putusan lainnya yaitu putusan menurut
hukum disiplin militer atau hukuman administrasi.
No comments:
Post a Comment