Saturday, 8 April 2017

Perbedaan Peradilan Umum dengan Peradilan Militer

Pict:DetikNews

Perbandingan Peradilan Umum dengan Peradilan Militer
Mengenai proses beracara dalam peradilan umum diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan dalam peradilan militer saat ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mengenai tata cara beracara di persidangan, pada dasarnya antara peradilan umum dengan peradilan militer hampir sama. Namun terdapat beberapa perbedaan khusus yang menjadi karakteristik masing-masing peradilan ini, diantaranya:

NO.
Peradilan Umum
Peradilan Militer
1
Kewenangan mengadili peradilan umum adalah terhadap warga sipil
Kewenangan mengadili peradilan militer adalah mengadili terhadap Prajurit, dipersamakan dengan prajurit dan anggota suatu golongan, jawatan atau dipersamakan atau yang di samakan dengan prajurit
2
Objek sengketanya adalah tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang tidak diatur oleh undang-undang tindak pidana khusus
Objek sengketanya adalah tindak pidana umum dan tindak pidana militer
3
Adanya tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia
Tidak dikenalnya tahapan penyelidikan, namun pada prakteknya penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada Komandan yang pelaksanaannya dilakukan oleh penyidik Polisi Militer
4
Adanya beberapa jenis penahanan diantaranya tahanan  RUTAN (Rumah Tahanan), tahanan Rumah, dan tahanan Kota
Jenis penahanan hanya dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan didalam rumah tahanan militer
5
Terdapat beberapa acara pemeriksaan, diantaranya:
·         Acara pemeriksaan biasa
·         Acara pemeriksaan singkat
·         Acara pemeriksaan cepat terdiri dari Acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) dan Acara pemeriksaan lalu lintas
Tidak dikenalnya suatu acara pemeriksaan khusus didalam peradilan umum karena tidak adanya perbedaan tingkatan kewenangan mengadili terdakwa
Terdapat beberapa acara pemeriksaan, diantaranya:
·         Acara pemeriksaan biasa
·         Acara pemeriksaan koneksitas
·         Acara pemeriksaan khusus
·         Acara pemeriksaan cepat
Tidak adanya acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar asas kepaperaan. Dalam acara pemeriksaan singkat, tidak perlu membuat surat dakwaan, penuntut umum langsung menyerahkan perkara ke pengadilan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan dalam peradilan militer bahwa semua perkara baik kejahatan maupun pelanggaran harus diselesaikan melalui PAPERA terlebih dahulu, termasuk perkara pelanggaran lalu lintas

6
Di kenalnya suatu Pra-penuntutan dimana penyidik  menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, jika dianggap masih kurang penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari penuntut umum. Kemudian penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk penuntut umum, jika nantinya dianggap telah lengkap dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti
 Tidak dikenalnya Pra-penuntutan, tetapi pada prateknya terkesan ada pra-penuntutan karena penyidik kerap meminta masukan atau petunjuk dari oditur penuntut umum
7
Tidak dikenalnya strata atau tingkatan kewenangan mengadili terdakwa
Dikenal strata kewenangan mengadili terdakwa. Contohnya pengadilan militer untuk terdakwa kapten kebawah atau pengadilan militer tinggi untuk mayor ke atas

8
Tidak adanya suatu lembaga khusus yang memiliki wewenang khusus dan vital untuk menyerahkan perkara
Adanya lembaga penyerah perkara yaitu PAPERA yang berwenang untuk menyerahkan perkara ke pengadilan ataupun diselesaikan melalui disiplin militer
9
Adanya suatu lembaga Pra-peradilan yaitu melalui pengadilan umum yang berwenang untuk memeriksa tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penuntutan, penghentian penyidikan, pengehentian penuntutan
Dalam peradilan militer tidak mengenal lembaga Pra-peradilan
10
Hanya mengenal putusan sanksi pidana
Adanya putusan yang menyelesaikan perkara menurut hukum disiplin militer atau hukuman administrasi disamping putusan sanksi pidana

            Pada dasarnya memang mengenai proses beracara antara peradilan militer dengan peradilan umum hamper sama Namun peradilan militer yang tergolong dalam peradilan khusus, memiliki beberapa kekhususan tersendiri yang membedakannya dengan proses beracara pada umumnya. Berdasarkan table perbedaan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa letak kekhususan peradilan militer yang membedakannya dengan peradilan umum diantaranya diantaranya:
1.      Mengenai kewenangan mengadili, yang dimana peradilan militer khusus mengadili orang-orang tertentu saja, diantaranya mengadili terhadap Prajurit, dipersamakan dengan prajurit dan anggota suatu golongan, jawatan atau dipersamakan atau yang di samakan dengan prajurit.
2.      Objek yang disengketakan adaah tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
3.      Pada peradilan militer tidak dikenalnya tahapan penyelidikan.
4.      Jenis penahanan dalam peradilan militer hanya dilaksanakan didalam rumah tahanan militer.
5.      Adanya beberapa acara pemeriksaan yang berbeda dengan peradilan umum diantaranya:
·         Acara pemeriksaan koneksitas yaitu tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer danyustisiabel peradilan umum
·         Acara pemeriksaan cepat adalah acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan jalan.
·         Acara pemeriksaan khusus adalah acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya dapat diajukan permintaan kasasi.
Tidak adanya acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) seperti dalam peradilan umum karena akan melanggar asas kepaperaan yang dianut dalam peradilan militer.
6.      Dalam peradilan militer tidak dikenalnya tahapan Pra-penuntutan.
7.      Terdapat suatu strata kewenangan mengadili terdakwa.
8.      Adanya lembaga khusus yaitu PAPERA yang berwenang untuk menyerahkan perkara ke pengadilan ataupun diselesaikan melalui disiplin militer.
9.      Dalam peradilan militer tidak mengenal lembaga Pra-peradilan.
10.  Selain dari putusan pidana, terdapat jenis putusan lainnya yaitu putusan menurut hukum disiplin militer atau hukuman administrasi.


No comments:

Post a Comment