Tuesday, 18 April 2017

Sistem Pendekatan Rule of Reason dalam Kartel menurut UU Persaingan Usaha


Sistem pendekatan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengenal 2 jenis sistem pendekatan yaitu pendekatan rule of reason dan per se illegal yang mana telah lama diterapkan dalam bidang hukum persaingan usaha. Pendekatan ini dapat berfungsi untuk menilai apakah suatu kegiatan maupun perjanjian yang dilakukan oleh pelaku usaha telah atau berpotensi untuk melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pendeketan rule of reason merupakan suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan. Sedangkan pendekatan per se illegal menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. 
Pendekatan rule of reason memungkinkan pengadilan melakukan interpretasi terhadap Undang-Udang dengan mempertimbangkan berbagai faktor-faktor. Pendekatan rule of reason ini digunakan untuk melakukan evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan yang menghambat persaingan ataupun mendukung persaingan usaha yang tidak sehat. Hal ini disebabkan karena perjanjian-perjanjian maupun kegiatan usaha yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak semuanya dapat menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat atau merugikan masyarakat. Sebaliknya, perjanjian-perjanjian maupun kegiatan-kegiatan tersebut dapat juga menimbulkan dinamika persaingan usaha yang sehat. Oleh karenanya, pendekatan ini dapat digunakan sebagai penyaring untuk menentukan apakah mereka menimbulkan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak.[1]
Sedangkan dalam pendekatan per se illegal apabila terdapat dugaan pelaku usaha melanggar hukum persaingan maka peraturan perundang-undangn dapat langsung diterapkan. Sehingga nantinya jika terbukti pelaku usaha melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maka tanpa melalui proses yang rumit langsung dapat dijatuhi hukuman. Pendakatan per se illegal ini juga melahirkan aturan-aturan yang secara tegas sehingga dapat menjamin kepastian hukum. Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali. 
Jika melihat dari ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai kartel maka pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan para pesaingnya untuk mempengaruhi harga hanya jiky perjanjian tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Ketentuan ini mengarahkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggunakan pendekatan rule of reason dalam menganalisis kartel, karena perjanjian kartel baru dilarang apabila dalam prakteknya terbukti telah mengurangi atau menghambat persaingan secara signifikan dan mengakibatkan terjadinya praktek monopoli.
Pendekatan rule of reason cenderung berorientasi pada prinsip efisiensi yang dengan akurat menentukan mengenai perjanjian kartel tersebut merupakan suatu tindakan pelaku usaha menghambat persaingan atau tidak karena hal ini harus dianalisa dari berbagai aspek temasuk aspek ekonomi. Pendekatan rule of reason lebih menekankan kepada akibat negatif dari perbuatan yang tidak dapat dilihat secara mudah, apakah perbuatan tersebut illegal atau tidak tanpa dengan menganilisa akibatnya terhadap persaingan usaha. Pendekatan rule of reason ini pula dapat digunakan untuk mengakomodir perbuatan-perbuatan yang sebenarnya berada dalam “wilayah abu-abu” (grey area) atau dengan kata diantara legalitas dengan ilegalitas. Dengan kata lain melalui pendekatan rule of reason ini perbuatan yang termasuk dalam grey area namun karena berpengaruh positif terhadap persaingan usaha dan menunjang perekonomian negara maka perbuatan tersebut cenderung untuk diperbolehkan.[2]
Kata-kata “mengatur produksi dan/atau pemasaran” yang bertujuan mempengaruhi harga adalah menunjukkan upaya untuk meniadakan kesempatan pihak lawan dalam pasar untuk memilih secara bebas di antara penawaran anggota kartel. Pasal ini menunjukkan cakupan hanya dalam hal produksi dan penjualan, tidak meliputi pengembangan dan pembelian. Dalam lingkup pendekatan rule of reason, jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsur yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hukum. Ciri-ciri pembeda terhadap larangan yang bersifat rule of reason, pertama adalah bentuk aturan yang menyebutkan adanya persyaratan tertentu yang harus terpenuhi sehingga memenuhi kualifikasi adanya potensi bagi terjadinya praktik monopoli dan atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat, sedangkan ciri kedua adalah apabila dalam aturan tersebut memuat anak kalimat “patut diduga atau dianggap”.[3]
Dalam perjanjian kertel harus menggunakan sistem pendekatan rule of reason karena kartel tidak selalu berdampak negatif, namun dalam beberapa kasus pembentukan kartel dapat membawa keuntungan serta dapat memberi proteksi terhadap suatu industri dari ancaman persaingan yang mematikan, yaitu dengan menjaga kepastian produksi, terutama industri yang memerlukan investasi besar. Disamping itu sistem kartel dapat mencegah pengaruh persaingan yang memaksa perusahaan melakukan inovasi yang tidak begitu mendesak, dengan demikian perusahaan terhindari dari pengeluaran untuk riset dan pengembangan yang tidak perlu sehingga menyebabkan pelaku usaha tersebut dapat fokus meningkatkan mutu produksi yang telah dilakukannya.
Pada umumnya kartel dilakukan dalam suatu asosiasi dagang, yang mana dalam asosiasi tersebut terdiri dari para pelaku uasaha. Dimana manfaat pembentukan perjanjian kartel dalam suatu asosiasi dagang ini yaitu misalnya upaya menyusun standar teknis ataupun upaya bersama meningkatkan standar produk barang atau jasa yang dihasilkan para pelaku usaha tersebut, tentu perjanjian kartel dalam suatu asosiasi dagang seperti ini akan dapat berdampak positif terhadap kelangsungan produksi dan menguntungkan bagi para konsumen maupun produsen.[4]




[2] Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha, (Sidoarjo: Laros, 2016), hlm.109.
[3] Peter W.Heerman, Legal Commentary : Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Law Concerning Prohibition of Monopolistic Pratices and Unfair Bussiness Competition), (Jakarta: Katalis, 2001).
[4] Budi Kagramanto, Mengenal Hukum Persaingan Usaha, (Sidoarjo: Laros, 2016), hlm.167.

No comments:

Post a Comment