BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak yang mutlak dimilki
oleh setiap manusia yang telah melekat pada dirinya yang bersifat kodrati dan
fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Permasalahan Hak
Asasi Manusia selalu menjadi pembahasan yang menarik di dalam era yang semakin
berkembang pesat ini. Di Indonesia sendiri awal pemikiran tentang Hak Asasi
Manusia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Percikan-percikan pemikiran pada
masa itu, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Meskipun terjadi
perbedaan pendapat diantara para pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi
Manusia perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar, tetapi para
pendiri bangsa ketika itu telah menyadari akan pentingnya Hak Asasi Manusia
sebagai fondasi bagi negara baik. Dengan adanya peran aktif negara di dalam
penegakkan Hak Asasi Manusia, hak-hak yang bersifat kodrati dan fundamental
yang dimiliki masing-masing individu akan terjaga.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah bukti adanya pengakuan Hak Asasi Manusia
di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.2.2
Bagaimanakah peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
1.2.1 Bukti adanya pengakuan Hak
Asasi Manusia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945
UUD
NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai
pengaturan Hak Asasi Manusia, karena di dalam pembentukannya terjadi perbedaan
pendapat antara tokoh-tokoh pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi Manusia
itu dicantumkan di dalam pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 atau tidak. Tetapi
pengakuan Hak Asasi Manusia telah tercermin di dalam pembukaan UUD NRI 1945
yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan
Indonesia dahulu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa negara Indonesia
sendiri, sejak berdirinya tidak dapat lepas dari Hak Asasi Manusia. Jika kita
cermati di dalam pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilihat bahwa pengakuan Hak
Asasi Manusia terdapat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pembukaan UUD NRI
1945 ialah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang dimana bunyinya alinea
pertama ialah "Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia
kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala
penindasan oleh bangsa lain. Pengakuan Hak Asasi Manusia ini menegaskan
kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya melawan
Hak Asasi Manusia.
Sedangkan
di dalam Alinea
keempat pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan
negara Indonesia, dengan bunyi dari alinea keempat adalah “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini merumuskan dengan jelas tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk
mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pada
alinea ini terdapat beberapa pengakuan Hak Asasi Manusia yang merupakan
pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi di dalam bidang politik, ekonomi,
kebudayaan, pendidikan dan sosial. Di dalam alinea keempat ini terdapat bunyi
dari sila-sila Pancasila yang digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia
dalam menjalani kehidupan bernegara. Bunyi dari sila-sila Pancasila ini wajib
diamalkan karena memiliki relasi yang erat terhadap pengakuan Hak Asasi Manusia
di Indonesia. Jika sila-sila Pancasila dapat diamalkan oleh seluruh masyarakat
di Indonesia, niscaya dapat menghilangkan pelanggaran terhadap Hak Asasi
Manusia seseorang.
1.2.2
Peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peranan
negara sangat fundamental di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana
tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung konsekuensi bahwa
negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang
terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup
bersama. Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD
NRI 1945, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada
warganya.
Jika
dikaitkan peranan negara dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan
alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang dimana Indonesia mengakui bahwa
kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Salah satu
contoh peran nyata yang ditunjukan Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh UUD
NRI 1945, untuk melawan intervensi yang hanya mementingkan ras dan suku bangsa
Israel. Bangsa Indonesia secara utuh ikut memperjuangkan kemerdekaan hak-hak
sosial kemanusiaan bangsa Palestina, yang selama ini masyarakat Palestina
hidupnya terbatas di negeranya sendiri, mereka ingin meraih harapan hidup yang
lebih bebas, kebebasan, pembebasan diri dari segala bentuk kekerasan. Indonesia
kerap merancang proyek perdamaian ini dengan pendekatan seperti diplomasi,
negosiasi maupun pengiriman
milisi-milisi angkatan perang sebagai bentuk pengamanan dan penciptaan situasi
damai.
Sedangkan
jika melihat alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana dalam alinea keempat ini mengandung
banyak aspek tentang penegakkan Hak Asasi Manusia yang diantaranya mengenai politik,
ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Dalam aspek politik dimana
masyarakat diberikan hak oleh negara untuk turut ikut serta di dalam memilih
perwakilannya, kebijakan dalam bidang
politik seperti ini membawa pengaruh pada tata politik
yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di
bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi
dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
Dalam aspek ekonomi untuk memperbaiki perekonomian
masyarakat, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dimana tujuan disahkannya
undang-undang ini ialah untuk menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Masalah
lainnya yaitu dengan adanya inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk
memperoleh kehidupan yang layak. Kebijakan-kebijakan pemerintah melalui Bank
Indonesia untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
Dalam aspek kebudayaan, dimana perlindungan terhadap bahasa
daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan
bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.” Dengan bunyi dari pasal 32 ayat (2) ini, negara memberi kesempatan
dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan
bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Selain itu, negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
Serta dalam aspek pendidikan untuk
mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara telah menyatakan di dalam
pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.” Serta pada ayat (2) bahwa “Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ini
buktinya keseriusan negara dalam menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh
pendidikan, tanpa adanya diskriminasi gender. Sedangkan dalam aspek sosial,
sangat berkaitan dengan aspek pendidikan. Dalam penegakkan Hak Asasi Manusia di
dalam aspek sosial ini, dengan di berikannya
perhatian yg lebih mengenai pendidikan kepada warga negara dari negara, Dengan
diwujudkannya kebijakan pada pasal 31 ayat (1) dan (2), akan menambahkannya
pengetahuan warga negara tentang apa makna serta hak dan kewajiban yang
terkandung di dalam Hak Asasi Manusia. Dengan pengetahuan yang dimilikinya
mengenai Hak Asasi Manusia tersebut dapat mencegah diskriminatif dalam
kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
UUD
NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai
pengaturan Hak Asasi Manusia. Tetapi
oengakuan Hak Asasi Manusia terdapat
dan tersirat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea
pertama Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa sebagai
pengakuan Hak Asasi Manusia kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya
untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain terdapat dalam alenia
pertama pembukaan UUD
NRI 1945. Sedangkan jika melihat dari alinea keempat pembukaan
UUD NRI 1945, yang dimana menegaskan
tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang pada intinya merupakan
penjabaran dari Hak
Asasi Manusia.
Peran aktif negara sangat penting
didalam kemajuan pengakuan Hak Asasi Manusia. Karena dalam berbagai
kebijakan-kebijakan di berbagai bidang kehidupan yang dikeluarkan oleh negara
akan memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan pengakuan Hak Asasi
Manusia di Indonesia, yang nantinya diharapkan menciptakan kesejahteraan dan
ketertiban kehidupan masyarakat.
SARAN
Walaupun tidak secara eksplisit
dinyatakan dalam pembukaan UUD
NRI 1945, pengakuan terhadap HAM telah tersirat didalam alinea pertama dan keempat. Dan juga dalam perkembangan hukum
positif di Indonesia telah dibentuknya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan
ini salah satu bentuk keseriusan negara di dalam melindungi Hak Asasi Manusia
setiap warga negaranya. Sehingga sudah sepatutnya setiap masyarakat Indonesia menghormati,
menjaga, dan melindungi Hak
Asasi Manusia dirinya maupun orang lain karena telah menjadi hal yang fundamental untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Soli.1987.Pembahasan UUD 1945.Jakarta:Rajawali
Asshiddiqie, Jimly.2009.Komentar Atas
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jakarta:SinarGrafika.
No comments:
Post a Comment