A) Kewarganegaraan
Menurut Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban
warga Negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan
politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa
hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan
keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
a) Asas
Kewarganegaraan
Setiap
negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan
seseorang. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan adanya 2
pedoman yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, terdapat 2 asas
kewarganegaraan yaitu:
1. Ius
Soli
(tempat kelahiran), yaitu pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat
daerah kelahiran, sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas Ius Soli
maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga
negara. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara
Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili,
Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala,
Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru,
Uruguay, Venuzuela.
2. Ius
Sanguinis (keturunan), yaitu pedoman kewarganegaraan
berdasarkan darah atau keturunan. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak
mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya yakni warga negara Indonesia.
Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia,
Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria,
Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia,
Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol,
Swedia, Turki, dan Ukraina.
Selain dilihat dari sisi kelahiran,
kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
1. Asas
kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana
sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Jadi,
suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk
merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka
semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut
sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan
dan kesejahteraan keluarga.
2. Asas
persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi,
baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti
sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk
memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum positif negara juga mengatur tentang
asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 yang membagi asas
kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas
kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus:
1) Asas Kewarganegaraan
Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006
asas kewarganegaraan umum terdiri atas (4) empat asas, yaitu asas
kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas
kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius
sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di
atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki
satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari
satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui
dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa
dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan
belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu
kewarganegaraannya. Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki
lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status
kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih
salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2. Asas
Kewarganegaraan Khusus
Asas
ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
1) Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuan sendiri.
2) Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
3) Asas Persamaan di dalam Hukum dan
Pemerintahan
Adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4) Asas
Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5)Asas
Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin,
melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada
khususnya.
6) Asas
Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal
ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
7) Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8) Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan
dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
B) Unsur
Kewarganegaraan
Adapun
unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
misalkan dianut oleh negara Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan
Indonesia.
2. Unsur
daerah tempat kelahiran (Ius Soli) yang juga dianut oleh negara amerika,
Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang prinsip ini tidak
berlaku.
3. Unsur
pewarganegaraan (naturalisasi). Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga
negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu
hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
C) Status dan
Permasalahan Kewarganegaraan
Terdapat
beberapa persoalan yang berkenaan dengan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara dikenal dengan istilah :
1. Apatride yaitu
istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai
contoh, seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius
Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Permasalahan
yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah
sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara.
Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku ketentuan-ketentuan
peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga kegiatannya akan dibatasi
dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang
asing.
2. Bipatride yaitu
istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
(dwi kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di
negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut
asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status
dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua
negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah
Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah satu di
antara kedua kewarganegaraannya.
3.
Multipatride yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.
D)
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006 ada
beberapa cara memperoleh kewarganegaraan yaitu:
1.
Melalui Kelahiran
1) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia
2) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing
3) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing
dan ibu WNI
4) Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5) Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
6) Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
7) Anak
yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum
8) Anak
tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
9) Anak
yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
10) Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11) Anak
yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau tidak diketahui keberadaannya
12) Anak
yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI
yang karena ketentuan dari negara tempat aanak tersebut dilahirkan
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13) Anak
WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai WNI.
14) Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagaiWNI.
2. Melalui Pengangkatan
1) Diangkat
sebagai anak oleh WNI
2) Pada
waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
3) Pengangkatan
anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui
Pewarganegaraan
1) Telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin
2) Pada
waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling
sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut
– turut.
3) Sehat
jasmani dan rohani
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
5) Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 tahun atau lebih
6) Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
7) Mempunyai
pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara
9) Orang
asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alasan kepentingan Negara.
4. Melalui perkawinan
1) Warga Negara asing yang kawin secara sah
dengan WNI
2) Menyampaikan
pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat
e)
Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2
Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih
dahulu dari Presiden
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain
pegawai negeri, pejabat negara, danintelijen)
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
(adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan)
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan
sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor
dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
8. Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5
(lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang
dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar
kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk
tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas
yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang
bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).
No comments:
Post a Comment