Indonesia merupakan
salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam kehidupan bernegara.
Oleh sebab itu maka peran serta masyarakat merupakan suatu komponen penting
yang tidak lagi dapat disangsikan, karena dengan sistem kehidupan bernegara
yang demikian maka segalanya sesuatunya akan berasal dari rakyat, untuk rakyat
dan oleh rakyat. Peran masyarakat dalam segala aspek kehidupan bernegara
merupakan sesuatu yang sangat fundamental karena dapat menentukan terwujudnya
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Pengaruh peran serta masyarakat
dalam proses bernegara sangat bergantung pada cara pandang masing-masing
individu tentang demokrasi. Pemahaman yang kuat
oleh setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi akan dapat memperkuat
optimisme dan komitmennya terhadap peranannya didalam kehidupan bernegara.
Berdasarkan pendapat seorang ahli yaitu Hardjasoemantri
terdapat 4 pokok pikiran yang melandasi perlunya peran serta masyarakat yang
diantaranya:
1. Memberi informasi
kepada pemerintah, yang dimana peran
masyarakat ini akan membantu pemerintah mengetahui secara langsung mengenai
berbagai perkembangan aspek kehidupan masyarakat. Peranan ini dapat membantu
pemerintah didalam menghadapi suatu isu yang ada dan bagaimana tindakan yang
harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
2. Meningkatkan
kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan, masyarakat yang telah dilibatkan dalam suatu perumusan
keputusan oleh pemerintah, maka cenderung akan memiliki kesediaan untuk
menerima dan mentaati keputusan yang dibuat bersama.
3. Membantu
perlindungan hukum, apabila dalam suatu
keputusan pemerintah memperhatikan berbagai keberatan maupun saran dari
masyarakat selama proses perumusan keputusan tersebut, maka masyarakat yang
nantinya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut takkan merasa keberatan
setelah kebijakan tersebut di terapkan kedepannya. Maka tidak akan ada
keperluan untuk mengajukan suatu perkara akibat dari kebijakan tersebut ke
pengadilan.
4. Mendemokratisasikan
pengambilan keputusan, dalam sistem
perwakilan ada yang bependapat bahwa hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada
wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sehingga tidak perlu lagi adanya bentuk
dari peran serta masyarakat. Namun ada pandangan lain yang berpendapat bahwa
sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung. Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Bahal Edison
Naiborhu pernah menyatakan bahwa sebenarnya ketika
proses penyusunan Undang-Undang Penataan Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sudah melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh DPR serta
kelompok kemasyarakatan yang berasal dari sektor akademisi hingga praktisi.
Pada dasarnya peran serta
masyarakat dipandang sebagai suatu usaha didalam membantu negara dalam
melaksankan tugas dengan cara yang lebih mudah diterima langsung oleh
masyarakat. Melihat daripada konteks peran serta masyarakat didalam tata ruang
di Indonesia, dimana dalam penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh
pemerintah wajib untuk melibatkan peran serta masyarakat. Peran masyarakat dalam penataan ruang
sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui partisipasi dalam penyusunan rencana
tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang maupun partisipasi dalam
pengendalian pemanfaatan ruang. Peran serta masyarakat dalam tata ruang
dianggap penting untuk meminimalisir potensi timbulnya konflik kepentingan
golongan tertentu didalam pemanfaatan ruang, karena pada dasarnya hasil dari
penataan ruang pada akhirnya adalah unntuk kepentingan seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
Pengaturan mengenai peran serta
masyarakat dalam tata ruang telah diatur didalam Bab VIII tentang Hak,
Kewajiban, dan Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UUPR) serta terdapat pula didalam Bab VII tentang Pengawasan
Penataan Ruang pada pasal 55 UUPR. Peran serta masyarakat ini merupakan satu
kesatuan dengan hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara didalam
kontribusinya perihal penataan ruang. Pada dasarnya pengaturan bentuk peran
serta masyarakat dalam penataan ruang salah satunya adalah untuk menjamin
terlaksanakannya hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang. Bahkan
dalam pada penjelasan umum UUPR menyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan penataan ruang tersebut UUPR antara lain, memuat ketentuan
pokok hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
untuk menjamin keterlibatan masyarakat, termasuk masyarakat adat dalam setiap
proses penyelenggaraan penataan ruang. Melalui berbagai rumusan dalam ketentuan
perundang-undangan ini, pemerintah sangat sadar betul bahwa instrumen penting
dalam berbagai proses penataan ruang adalah masyarakat itu sendiri.
Bahkan pengaturan mengenai bentuk peran serta masyarakat
diatur lebih lanjut didalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (PP 68/2010). Dalam PP
PP 68/2010 ini terdapat definisi peran masyarakat adalah partisipasi aktif
masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang. Dalam hukum tata ruang Indonesia mengatur bahwa penataan
ruang dilakukan oleh pemerintah dengan peran serta masyarakat didalamnya.
Untuk menjamin terwujudnya tujuan
dari penataan ruang yang telah direncanakan, maka diperlukan adanya peran serta
masyarakat secara aktif dari tahanan perencanaa, penetapan, pemanfaatan hinggan
pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkatan baik nasional, provinsi,
maupun kabupaten/kota. Tujuan yang dimaksud disini telah tercantum dalam pasal
3 UUPR yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam
penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang
dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Bentuk dasar dari peran serta
masyarakat dimana setiap warga negara memilki hak untuk berkontribusi dalam
penataan ruang dengan cara mengajukan usul, memberi saran, kritik maupun
keberatan kepada pemerintah agar tetap dapat merealisasikan tujuan
penyelenggaraan tata ruang seperti yang tercamtum pada pasal 3 UUPR diatas.
Disamping memiliki hak, masyarakat juga memiliki beberapa kewajiban dasar
dengan cara ikut berperan dalam memelihara ruang yang bersangkutan. Dengan
berperan untuk turut memelihara ruang maka dengan sendirinya masyarakat akan
taat terhadap rencana tata ruang yang ditetapkan dan memanfaatkannya sesuai
dengan rencana tata ruang tersebut. Kedua peran ini adalah salah satu bentuk
dari kewajiban warga negara yang secara sadar untuk berkewajiban mentaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Secara lebih rinci, mengenai hak dan
kewajiban masyarakat sebagai wujud peran serta masyarakat dalam penataan ruang
telah tercantum didalam pasal 60 dan 61 UUPR, adapun hak masyarakat dalam penataan
ruang diantaranya:
Pasal 60
Dalam penataan ruang, setiap orang
berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang
sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak
atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai
dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat
berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di
wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin
dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada
pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian
kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Sedangkan ketentuan mengenai
kewajiban masyarakat diantaranya:
Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap
orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang
telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan
izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan
yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang
telah diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat
dalam Penataan Ruang (PPPMPR). Bentuk peran serta masyarakat ini dapat dibagai
kedalam 4 tahapan kegiatan peran serta masyarakat, yang diantaranya:
Pertama yaitu dalam proses perencanaan tata ruang, adapun
bentuk atau isi peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang
wilayah nasional termasuk kawasan tertentu atau strategis. Menurut penjelasan
Pasal 8 PPPMPR, RTRWN (Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional) tersebut merupakan
kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan rencana struktur dan pola pemanfaatan
ruang nasional berupa kriteria dan pola pengelolaan kawasan yang harus
dilindungi, kawasan budi daya, dan kawasan lain. Dijelaskan pula kahwa
kebijaksanaan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan,
dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, dan
dijadikan acuan bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk mengarahkan
lokasi dan memanfaatkan ruang daratan, lautan dan udara.
Kedua yaitu bentuk peran serta masyarakat dalam pemanfaatan
ruang wilayah nasional tercantum dalam Pasal 9 PPPMPR dapat berbentuk: (a)
bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan kebijaksanaan penataan
ruang; dan (b) bantuan teknik dan pengelolaan pemanfaatan ruang. Dijelaskan
bahwa bantuan teknik yang dimaksud yaitu technical
assistance, dan yang dimaksud dengan bantuan pengelolaan yaitu management assistance.
Ketiga yaitu bentuk peran serta masyarakat dalam pemanfaatan
ruang kawasan tertentu atau strategis nasional mencakup dalam pasal 10 PPPMPR
yaitu : (a) peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam
pemanfaatan ruang (daratan, lautan atau udara) berdasarkan peraturan
perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku; (b)
penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTR (Rencana Tata Ruang) yang
telah ditetapkan; (c) perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan
RTRWN; dan (d) kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Sedangkan yang keempat adalah bentuk peran serta masyarakat
dalam pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, termasuk kawasan
tertentu/strategis dalam Pasal 11 PPPMPR, dapat berbentuk: (a) pengawan pemanfaatan
ruang wilayah nasional dan kawasan tertentu/strategis, termasuk pemberian
informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang, dan/atau (b) bantuan
pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.
Bentuk peran serta masyarakat dalam penataan ruang pada
tingkat wilayah provinsi dan kabupaten/kota, pada dasarnya sama dengan bentuk
dan cakupan pada penataan ruang wilayah nasional, yakni mencakup tahap
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayaah dan kawasan,
termasuk ruang kawasan tertentu dan strategis. Isi dan bentuknya juga relatif
sama. Adapun yang berbeda terletak pada ruang lingkupnya secara administraif. Hanya
saja untuk wilayah kabupaten/kota lebih diperinci sampai pada Rencana Rinci
Tata Ruang (RRTR/RDTR) dan ruang kawasan.
Kesediaan masyarakat untuk berperan serta dalam penataan
ruang diharapkan tidak dibatasi dengan suatu peraturan yang berlaku. Bahkan
seharusnya peraturan yang ada tersebut harus dapat mendorong masyarakat untuk
lebih berperan aktif dalam penataan ruang Indonesia. Pemerintah pun sadar bahwa
peran serta masyarakat adalah hal yang sangat penting karena seluruh hasil dari
pemanfaatan ruang adalah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat
Indonesia, tidak hanya menguntungkan golongan tertentu. Pentingnya peran serta
masyarakat dalam penataan ruang saat ini terkait dengan banyaknya abuse of power (penyalahgunaan
kekuasaan) yang dilakukan oleh pemangku kekuasaan. Para penguasa atau wakil
rakyat kerap menyalahgunakan kekuasaanya untuk kepentingannya pribadi atau
golongannya saja, dan sering kali kasus-kasus seperti ini berkaitan dengan
pemanfaatan penataan ruang di Indonesia. Dengan dapat dijalankannya dengan baik
dan berkesinambungan hak, kewajiban dan peran serta masyarakat maka diharapkan
hal-hal seperti ini tidak terjadi karena adanya masyarakat yang turut mengawasi
berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penataan ruang agar
nantinya melalui partisipasi dalam
penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang maupun
partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang tetap dapat menjamin
kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dan tidak melanggar
ketetentuan yang berlaku.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....