Asas Bantuan Hukum dalam Peradilan
Militer
Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997 telah
mengakuinya asas bantuan hukum, sebagaiamana tercantum dalam pasal Pasal 105
yang dimana “Dalam hal seorang Tersangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum
dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepada
Tersangka tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam
perkaranya itu wajib didampingi oleh Penasihat Hukum.”
Bahkan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1997
terdapat bab khusus mengatur tentang bantuan hukum, yang dimana pada bagian kedelapan
tentang bantuan hukum pada Pasal 215, dimana pada ayat (1) menyatakan “Untuk
kepentingan pembelaan perkaranya, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan.” Ayat (2) menyatakan “Bantuan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan
Angkatan Bersenjata.” Sedangkan ayat (3) menyatakan “Tata cara pemberian
bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima.”
Kekhususan lain dari Hukum Acara pada Peradilan
Militer adalah tentang bantuan hukum, yaitu bahwa setiap pemberian bantuan
hukum oleh penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa harus atas perintah
atau seizing Perwira Penyerah Perkara atau pejabat lain yang ditunjuknya.
Acara Pemeriksaan Perkara dalam
Peradilan Militer
Dalam
peradilan militer acara pemeriksaan perkara pidana dikenal adanya beberapa
jenis, diantaranya:
a) Acara
pemeriksaan biasa, yaitu acara pemeriksaan yang umumnya sama dengan peradilan
umum
b) Acara
pemeriksaan cepat, yaitu acara untuk memeriksa perkara lalu lintas dan angkutan
jalan.
c) Acara
pemeriksaan khusus, yaitu acara pemeriksaan pada Pengadilan Militer
Pertempuran, yang merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk
perkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit di daerah pertempuran yang hanya
dapat diajukan permintaan kasasi
d) Acara
pemeriksaan koneksitas, yaitu acara pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel
peradilan umum.
Sedangkan mengenai acara
pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring), tidak dianut oleh undang-undang
nomor 31 tahun 1997, karena melanggar azas kepaperaan. Dalam acara pemeriksaan
singkat, tidak perlu membuat surat dakwaan, penuntut umum langsung
menyerahkan perkara ke pengadilan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang
diatur dalam HAPMIL bahwa semua perkara baik kejahatan maupun pelanggaran harus
diselesaikan melalui Papera terlebih dahulu, termasuk perkara pelanggaran lalu
lintas.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
ReplyDeleteBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....