Sunday 29 January 2017

Bukti Pengakuan Hak Asasi Manusia dalam UUD NRI 1945

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak Asasi Manusia adalah hak yang mutlak dimilki oleh setiap manusia yang telah melekat pada dirinya yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Permasalahan Hak Asasi Manusia selalu menjadi pembahasan yang menarik di dalam era yang semakin berkembang pesat ini. Di Indonesia sendiri awal pemikiran tentang Hak Asasi Manusia telah ada sebelum Indonesia merdeka. Percikan-percikan pemikiran pada masa itu, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Meskipun terjadi perbedaan pendapat diantara para pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi Manusia perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar, tetapi para pendiri bangsa ketika itu telah menyadari akan pentingnya Hak Asasi Manusia sebagai fondasi bagi negara baik. Dengan adanya peran aktif negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, hak-hak yang bersifat kodrati dan fundamental yang dimiliki masing-masing individu akan terjaga.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apakah bukti adanya pengakuan Hak Asasi Manusia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?
1.2.2 Bagaimanakah peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945?

BAB II
PEMBAHASAN

1.2.1 Bukti adanya pengakuan Hak Asasi Manusia di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

UUD NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai pengaturan Hak Asasi Manusia, karena di dalam pembentukannya terjadi perbedaan pendapat antara tokoh-tokoh pendiri bangsa mengenai apakah Hak Asasi Manusia itu dicantumkan di dalam pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 atau tidak. Tetapi pengakuan Hak Asasi Manusia telah tercermin di dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang telah dibuat oleh para pendiri bangsa dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia dahulu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri, sejak berdirinya tidak dapat lepas dari Hak Asasi Manusia. Jika kita cermati di dalam pembukaan UUD NRI 1945, dapat dilihat bahwa pengakuan Hak Asasi Manusia terdapat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pembukaan UUD NRI 1945 ialah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang dimana bunyinya alinea pertama ialah "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain. Pengakuan Hak Asasi Manusia ini menegaskan kedudukan yang sejajar semua bangsa di dunia karena penjajahan pada dasarnya melawan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan di dalam Alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945 menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia, dengan bunyi dari alinea keempat adalah “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini merumuskan dengan jelas tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Pada alinea ini terdapat beberapa pengakuan Hak Asasi Manusia yang merupakan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi di dalam bidang politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Di dalam alinea keempat ini terdapat bunyi dari sila-sila Pancasila yang digunakan sebagai pedoman masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara. Bunyi dari sila-sila Pancasila ini wajib diamalkan karena memiliki relasi yang erat terhadap pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jika sila-sila Pancasila dapat diamalkan oleh seluruh masyarakat di Indonesia, niscaya dapat menghilangkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia seseorang.

1.2.2 Peranan negara di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Peranan negara sangat fundamental di dalam penegakkan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi untuk kesejahteraan hidup bersama. Berdasarkan pada tujuan Negara sebagai terkandung dalam Pembukaan UUD NRI 1945, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia pada warganya.
Jika dikaitkan peranan negara dalam penegakkan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 yang dimana Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Salah satu contoh peran nyata yang ditunjukan Indonesia sebagaimana di amanahkan oleh UUD NRI 1945, untuk melawan intervensi yang hanya mementingkan ras dan suku bangsa Israel. Bangsa Indonesia secara utuh ikut memperjuangkan kemerdekaan hak-hak sosial kemanusiaan bangsa Palestina, yang selama ini masyarakat Palestina hidupnya terbatas di negeranya sendiri, mereka ingin meraih harapan hidup yang lebih bebas, kebebasan, pembebasan diri dari segala bentuk kekerasan. Indonesia kerap merancang proyek perdamaian ini dengan pendekatan seperti diplomasi, negosiasi maupun pengiriman milisi-milisi angkatan perang sebagai bentuk pengamanan dan penciptaan situasi damai.
Sedangkan jika melihat alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana dalam alinea keempat ini mengandung banyak aspek tentang penegakkan Hak Asasi Manusia yang diantaranya mengenai politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan sosial. Dalam aspek politik dimana masyarakat diberikan hak oleh negara untuk turut ikut serta di dalam memilih perwakilannya, kebijakan dalam bidang politik seperti ini membawa pengaruh pada tata politik

yang adil. Hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan di bidang politik dan pemerintahan menjadi terbuka. DPR dan MPR mulai berfungsi dengan baik sebagai aspirasi rakyat untuk memperoleh hak-hak mereka.
Dalam aspek ekonomi untuk memperbaiki perekonomian masyarakat, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, dimana tujuan disahkannya undang-undang ini ialah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Masalah lainnya yaitu dengan adanya inflasi menyebabkan masyarakat tidak berdaya untuk memperoleh kehidupan yang layak. Kebijakan-kebijakan pemerintah melalui Bank Indonesia untuk mengatur aliran uang demi stabilitas ekonomi rakyat.
Dalam aspek kebudayaan, dimana perlindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 ayat (2) UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Dengan bunyi dari pasal 32 ayat (2) ini, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 
Serta dalam aspek pendidikan untuk mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, negara telah menyatakan di dalam pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Serta pada ayat (2) bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Ini buktinya keseriusan negara dalam menjamin hak warga negaranya untuk memperoleh pendidikan, tanpa adanya diskriminasi gender. Sedangkan dalam aspek sosial, sangat berkaitan dengan aspek pendidikan. Dalam penegakkan Hak Asasi Manusia di dalam aspek sosial ini, dengan di berikannya perhatian yg lebih mengenai pendidikan kepada warga negara dari negara, Dengan diwujudkannya kebijakan pada pasal 31 ayat (1) dan (2), akan menambahkannya pengetahuan warga negara tentang apa makna serta hak dan kewajiban yang terkandung di dalam Hak Asasi Manusia. Dengan pengetahuan yang dimilikinya mengenai Hak Asasi Manusia tersebut dapat mencegah diskriminatif dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
UUD NRI 1945 sebelum perubahan tidak memuat secara eksplisit dan lengkap mengenai pengaturan Hak Asasi Manusia. Tetapi oengakuan Hak Asasi Manusia terdapat dan tersirat pada alinea pertama dan alinea keempat. Alinea pertama Pengakuan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sebagai pengakuan Hak Asasi Manusia kolektif dari suatu bangsa beserta masyarakatnya untuk hidup bebas dari segala penindasan oleh bangsa lain terdapat dalam alenia pertama pembukaan UUD NRI 1945. Sedangkan jika melihat dari alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945, yang dimana menegaskan tujuan pembentukan pemerintahan negara Indonesia yang pada intinya merupakan penjabaran dari Hak Asasi Manusia.
Peran aktif negara sangat penting didalam kemajuan pengakuan Hak Asasi Manusia. Karena dalam berbagai kebijakan-kebijakan di berbagai bidang kehidupan yang dikeluarkan oleh negara akan memiliki dampak yang besar terhadap perkembangan pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang nantinya diharapkan menciptakan kesejahteraan dan ketertiban kehidupan masyarakat.

SARAN
            Walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan dalam pembukaan UUD NRI 1945, pengakuan terhadap HAM telah tersirat didalam alinea pertama dan keempat. Dan juga dalam perkembangan hukum positif di Indonesia telah dibentuknya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pembentukan ini salah satu bentuk keseriusan negara di dalam melindungi Hak Asasi Manusia setiap warga negaranya. Sehingga sudah sepatutnya setiap masyarakat Indonesia menghormati, menjaga, dan melindungi Hak Asasi Manusia dirinya maupun orang lain  karena telah menjadi hal yang fundamental untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai.


DAFTAR PUSTAKA

Lubis, Soli.1987.Pembahasan UUD 1945.Jakarta:Rajawali
Asshiddiqie, Jimly.2009.Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jakarta:SinarGrafika.





Tuesday 3 January 2017

Kewarganegaraan di Indonesia

A) Kewarganegaraan
            Menurut Daryono Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara. Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.
a)      Asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan, dikenal dengan adanya 2 pedoman yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dari sisi kelahiran, terdapat 2 asas kewarganegaraan yaitu:
1.      Ius Soli (tempat kelahiran), yaitu pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat daerah kelahiran, sebagai contoh, jika sebuah negara menganut asas Ius Soli maka seseorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela.
2.      Ius Sanguinis (keturunan), yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan. Maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya yakni warga negara Indonesia. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

 Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
1.      Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
2.      Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
Selain itu, dalam hukum positif negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 yang membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus:
1)      Asas Kewarganegaraan Umum
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya. Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2.      Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu
1)  Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
2) Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
3) Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4) Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5)Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
6) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
7) Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8) Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
B) Unsur Kewarganegaraan
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu :
1. Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis) misalkan dianut oleh negara Inggris, Amerika, Perancis, Jepang dan Indonesia. 
2. Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli) yang juga dianut oleh negara amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang prinsip ini tidak berlaku. 
3. Unsur pewarganegaraan (naturalisasi). Dalam  pewarganegaraan ini ada yang aktif, ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara/ tidak mau diberi/ dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

C) Status dan Permasalahan Kewarganegaraan
Terdapat beberapa persoalan yang berkenaan dengan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara dikenal dengan istilah :
1. Apatride yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sebagai contoh, seseorang yang orang tuanya lahir di negara yang menganut asas Ius Soli, lahir di negara yang menganut asas Ius Sanguinis. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan adalah sulitnya orang tersebut dalam konteks menjadi penduduk dari suatu negara. Karena dia akan dianggap sebagai orang asing dan akan berlaku ketentuan-ketentuan peraturan/ perundang-undangan bagi orang asing. Juga kegiatannya akan dibatasi dan setiap tahunnya diharuskan membayar sejumlah uang pendaftaran sebagai orang asing.
2. Bipatride yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dwi kewarganegaraan). Ini terjadi ketika seseorang yang orang tuanya hidup di negara yang menganut asas Ius Sanguinis, lahir di negara yang menganut asas Ius Soli. Permasalahan yang dihadapi seseorang yang memiliki status dwi kewarganegaraan adalah dapat mengacaukan keadaan kependudukan di antara dua negara. Sehingga dengan tegas negara yang menghadapi masalah Bipatridemengharuskan orang-orang yang terlibat untuk memilih salah satu di antara kedua kewarganegaraannya.
3. Multipatride yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

D) Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2006 ada beberapa cara memperoleh kewarganegaraan yaitu:               
                    1. Melalui Kelahiran
1)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
3)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu WNI
4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi  ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal  dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
6)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
7)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum 
8)      Anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin
9)      Anak yang lahir di wilayah NKRI yang pada waktu lahir tidak jelas status  kewarganegaraan ayah dan ibunya
10)   Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11)  Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai  kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12)  Anak yang dilahirkan diluar wilayah NRI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat aanak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)  Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI.
14)  Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh  WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagaiWNI.
               2. Melalui Pengangkatan
1)      Diangkat sebagai anak oleh WNI
2)      Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun
3)      Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan
3. Melalui Pewarganegaraan
1)      Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2)      Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI  paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.
3)      Sehat jasmani dan rohani
4)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
5)      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
6)      Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7)      Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap
8)      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
9)      Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alasan kepentingan Negara.
         4. Melalui perkawinan
1)    Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
2)      Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat


e) Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 warga negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemuannya sendiri
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
3.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
4.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia (antara lain pegawai negeri, pejabat negara, danintelijen)
5.      Secara  sukarela  mengangkat sumpah atau menyatakan janji kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (adalah wilayah yuridiksi negara asing yang bersangkutan)
6.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
7.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
8.      Bertempat tinggal diluar wilayah negara R.I selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir (yang dimaksud alasan yang sah adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi diluar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi warga Negara Indonesia, antara lain karena keterbatasan mobilitas yang bersangkutan, akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitaan pejabat tidak diterima).